Eks Kapolres Ngada Tak Hanya Cabuli, tapi Juga Sebarkan Video P*rno Anak ke Dark Web

Sumber: Detiknews

Akupedia.id, Jakarta – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran hukum yang melibatkan aparat penegak hukum, khususnya dalam tindak pidana asusila.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap empat korban, terdiri dari tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak melalui dark web.

Baca juga  Upah Rp25 Juta, Warga Tarakan Nekat Selundupkan 1 Kg Sabu dari Malaysia

Kasus ini terungkap setelah otoritas Australia menemukan video tidak senonoh yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu situs pornografi. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak berwenang di Indonesia, yang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Baca juga  Dua Unit CPU milik RSUD AW Sjahranie Diamankan Kejati Kaltim, Diduga Berkaitan dengan Kasus Korupsi!

 

Menanggapi kasus ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta agar hukuman maksimal diberikan kepada FWLS, termasuk kemungkinan penambahan hukuman kebiri. Ketua Dewan Pengurus Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Promosi Hak Anak dari Komnas PA, Lia Latifah, menekankan bahwa pelaku yang merupakan aparat penegak hukum seharusnya mendapatkan sanksi yang lebih berat sebagai efek jera dan pelajaran bagi pejabat lainnya.

Baca juga  Berdalih untuk Memenuhi Kebutuhan Bayinya, Pria Asal Kalsel "Jual" Istrinya ke Pria Hidung Belang

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum bagi institusi kepolisian untuk lebih tegas dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sangat diperlukan guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250314164756-12-1208972/eks-kapolres-ngada-bikin-8-video-porno-dari-4-korban-pencabulan
Penulis: FebriaDV

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved