Akupedia.id, Samarinda – Seorang warga Tarakan ditangkap aparat keamanan setelah kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dari Malaysia. Pelaku tergiur imbalan sebesar Rp25 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Indonesia.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia ke wilayah Indonesia, khususnya di Kalimantan Utara. Sebelumnya, pada Oktober 2024, seorang pria asal Kendari berinisial WN ditangkap di perairan Tarakan saat mencoba menyelundupkan 6 kilogram sabu dari Malaysia. WN mengaku diupah Rp80 juta untuk aksinya tersebut.
Modus operandi yang digunakan para pelaku penyelundupan narkoba semakin beragam dan nekat. Pada November 2024, jajaran Koarmada II berhasil menggagalkan penyelundupan 1 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh China berwarna hijau. Barang bukti tersebut ditemukan saat pemeriksaan rutin di perairan Indonesia.
Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya memperketat pengawasan di wilayah perbatasan untuk mencegah masuknya narkotika ke Indonesia. Kerja sama dengan negara tetangga, seperti Malaysia, juga ditingkatkan guna memutus jaringan peredaran narkoba internasional.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.
Sumber:https://regional.kompas.com/read/2025/03/04/182929478/dijanjikan-rp-25-juta-warga-tarakan-selundupkan-sabu-1-kg-dari-malaysia
Penulis: FebriaDV