Akupedia.id, Jakarta – Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyelidikan.
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baik Reza Gladys dan produk skincare miliknya melalui siaran langsung di media sosial. Merasa dirugikan, Reza mencoba menghubungi asisten Nikita pada 13 November 2024 dengan tujuan menyelesaikan masalah secara baik-baik. Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman akan mempublikasikan lebih lanjut jika tidak diberikan sejumlah uang.
Karena merasa terancam, Reza akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar pada 14 November 2024 ke rekening yang ditentukan oleh Nikita. Keesokan harinya, ia kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar, sehingga total uang yang diberikan mencapai Rp 4 miliar. Langkah ini diambil Reza untuk menghindari ancaman lebih lanjut dari pihak Nikita.
Setelah menerima laporan dari Reza pada 3 Desember 2024, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, Nikita Mirzani dan asistennya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait pemerasan dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Meskipun telah dijadwalkan untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada 20 Februari 2025, Nikita dan asistennya meminta penundaan dengan alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Penyidik pun telah menerima surat penundaan tersebut dan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
Sumber:https://www.suara.com/entertainment/2025/02/20/125843/resmi-nikita-mirzani-dan-asistennya-tersangka-pemerasan-bos-skincare
Penulis: FebriaDV