Disnaker Akan Cocokkan Proyeksi Kebutuhan dan Data Pencari Kerja
Akupedia.id, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang akan menyurati 1.087 perusahaan untuk menyampaikan proyeksi kebutuhan tenaga kerja tahunan mereka. Langkah ini diambil untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan surat resmi dari Pemkot melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) akan dikirim ke semua perusahaan, mulai skala kecil hingga besar.
“Mereka wajib menyampaikan kebutuhan tenaga kerja tahunannya. Paling lambat Desember 2025,” kata Agus usai memimpin rapat data kemiskinan dan ketenagakerjaan di Pendopo Rujab Wali Kota, Rabu (21/5/2025).
Data yang masuk akan dicocokkan dengan daftar pencari kerja yang dimiliki Disnaker. Warga miskin yang memenuhi syarat akan diprioritaskan dalam rekrutmen. Perusahaan diperbolehkan melakukan tes terhadap nama-nama yang diajukan pemerintah. Jika pelamar tidak lulus, mereka akan dibina kembali dengan dukungan APBD.
“Datanya tetap kami simpan dan warga akan kami latih lagi agar bisa siap saat ada peluang berikutnya,” tambah Agus.
Kebijakan ini lahir karena selama ini perusahaan cenderung hanya menyampaikan lowongan saat rekrutmen, tanpa data proyeksi tahunan. Sementara Perda Nomor 10 Tahun 2018 mewajibkan 75 persen tenaga kerja di perusahaan berasal dari warga lokal.
Namun, realisasinya belum maksimal. Bontang masih mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tertinggi di Kaltim, yakni 7,41 persen pada 2024. Lemahnya koordinasi, ketidaksesuaian data pencaker dan kebutuhan industri menjadi kendala utama.
Dengan kebijakan baru ini, Pemkot berharap koordinasi antara perusahaan dan pemerintah membaik, serta penyerapan tenaga kerja lokal meningkat signifikan. (*)
Sumber: Kaltim Today
Penulis: FebriaDV