Seorang pria berinisial ARH (27), warga Balikpapan Selatan, telah diamankan oleh Polresta Balikpapan setelah melakukan penganiayaan berat terhadap mantan kekasihnya, Novi Anggriyani (23), pada 29 Mei 2025 . ARH diduga nekat menggunakan parang sepanjang 80 cm saat menyerang Novi di kediamannya. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka, termasuk dua luka sayat di kepala dan cedera parah pada jari saat berupaya menangkis serangan .
Polisi berhasil menangkap ARH kurang dari 24 jam setelah kejadian, berkat laporan cepat dari warga sekitar. ARH saat ini ditahan di Polsek Balikpapan Selatan dan dikenakan pasal penganiayaan berat—Pasal 351 KUHP—serta Undang‑Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam . Kasus ini menjadi perhatian warga karena motif pribadi yang memicu tindakan kekerasan ekstrem tersebut.
Kepolisian menyatakan akan terus mendalami hubungan personal antara ARH dan korban serta kondisi psikologis terduga pelaku sebelum kejadian . Sementara itu pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan lebih cepat apabila melihat potensi kekerasan dini untuk mencegah kejadian serupa.
RSKD Balikpapan saat ini menangani perawatan korban. Luka-luka yang dialami termasuk beberapa jari yang hampir putus, dan korban membutuhkan perawatan intensif untuk pemulihan penuh. Warga sekitar berharap adanya penanganan hukum yang tegas agar memberikan efek jera dan mencegah kekerasan berbasis asmara
Penulis: FebriaDV