Presiden Jokowi Cabut Aturan PPKM Nasional, Komisi II DPRD Kaltim Sebut Angin Segar Ekonomi

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Tentu ini menjadi angin segar bagi pelaku ekonomi atas bentangan kesempatan yang ada.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim bidang Ekonomi Nidya Listiyono mengatakan, PPKM secara Nasional sudah dicabut, bukan berarti kita tidak waspada. Tetapi intinya bahwa proses perekonomian bisa melaju lebih kencang lagi.

Baca juga  Harmoni Kebijakan dan Tradisi, Komitmen Andi Adi untuk Budaya Kaltim

Tio mengatakan, dengan kesempatan ini berharap pula terjadinya pergerakan ekonomi dan seluruh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa lebih leluasa lagi.

“Karena ujung-ujungnya taraf hidup kesejahteraan masyarakat Kaltim bisa meningkat. Kita berharap 2023 nanti APBD bisa melonjak diatas Rp20 triliun. Itu poinnya,” tegas Tio.

Sehingga juga pemerintah bisa mempunyai ruang yang lebih luas lagi untuk kemudian membangun Kalimantan Timur di tahun 2023 dan tahun mendatang.

Baca juga  HMI Kukar Siapkan Diri Dengan Tingkatkan Soft Skill Dan Hard Skill Untuk Pembangunan IKN

Ia mengungkapkan, sebetulnya banyak sektor juga yang pihaknya akan genjot salah satunya DBH Sawit. Selain itu mendorong juga untuk terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Pemanfaatan Aliran Sungai di Kaltim supaya bisa menjadi satu sektor yang kemudian bisa menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kemudian perusdanya. Kita lihat terus itu,” tambah Tio.

Sisi lain, Bapenda perlu juga terus bergerak untuk kemudian mengcollect pajak. Baik itu kendaraan dan air permukaan, rokok, cukai dan seterusnya.

Baca juga  Komisi I Larang Anggota Parpol Rangkap Jabatan di LPMK

“2023 optimis APBD Rp20 Triliun lebih,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Dzl)

Berita Lainnya