Kukar Rancang Perbup untuk Permudah Pembiayaan Posyandu, Pengelolaan Lebih Efisien

Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sedang menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat pengelolaan serta pembiayaan Posyandu di seluruh wilayah desa dan kelurahan. Regulasi tersebut disusun dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut atas terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.

Langkah ini diinisiasi untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan akses pendanaan kepada Posyandu agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal. Perbup yang sedang dirancang ini akan memungkinkan Posyandu menerima dukungan anggaran langsung dari pemerintah daerah tanpa melalui proses birokrasi yang berbelit.

Baca juga  DPMD Kukar akan Dampingi 86 Kades Terpilih dalam Penyusunan RPJMDes

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menyatakan bahwa kebijakan ini akan membawa perubahan besar dalam sistem pengelolaan Posyandu. Ia menjelaskan bahwa selama ini banyak Posyandu yang mengalami kesulitan dalam mengakses anggaran secara langsung, sehingga berdampak pada layanan kesehatan dasar di tingkat komunitas.

Melalui Perbup tersebut, pemerintah daerah akan membentuk tim pelindung dan pembina Posyandu yang bertugas langsung dalam pengelolaan operasional dan pendampingan teknis. Tim ini akan hadir mulai dari tingkat kabupaten hingga ke desa dengan struktur yang diketuai oleh ketua TP PKK pada masing-masing jenjang pemerintahan.

Baca juga  Kukar Dorong Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran Kaltim untuk Hadapi Risiko di IKN

Sistem pembinaan berjenjang tersebut diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara lembaga layanan masyarakat, pemerintah desa, serta sektor kesehatan yang terlibat langsung di lapangan. Struktur ini juga memungkinkan respons yang lebih cepat dan tepat terhadap persoalan-persoalan mendesak seperti gizi buruk, kesehatan ibu dan anak, serta sanitasi lingkungan.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk tidak hanya menata ulang pembiayaan, tetapi juga memastikan seluruh kader Posyandu mendapatkan pelatihan berkala yang terstandarisasi. Melalui pendekatan ini, Posyandu tidak hanya menjadi tempat penimbangan anak, tetapi juga pusat edukasi dan advokasi kesehatan masyarakat yang aktif dan berkelanjutan.

Baca juga  Pemkab Kukar Tingkatkan SDM Psikologi dengan Program Beasiswa Tematik, Berdayakan Generasi Muda untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Kukar menargetkan agar implementasi Perbup ini dapat dimulai sebelum akhir tahun 2025 dengan pilot project pada beberapa kecamatan yang telah memiliki kesiapan struktural dan sumber daya manusia. Evaluasi akan dilakukan secara bertahap sebagai dasar pengembangan kebijakan lanjutan.

Dengan hadirnya Perbup ini, pemerintah berharap Posyandu tidak lagi bergantung pada kebijakan desa semata, namun memiliki payung hukum yang kuat untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan berbasis masyarakat secara konsisten dan terukur.

(Adv/DPMD/Kukar)

Berita Lainnya