Tekan Enter untuk mencari

Bappeda Tegaskan Pemenuhan Layanan Dasar di Desa Jadi Prioritas Pembangunan di Kukar

Foto: Kepala Bappeda Kabupaten Kutai Kartanegara, Syarifah Vanesa Vilna.

Akupedia.id, Tenggarong – Kebutuhan pembangunan di tingkat desa menjadi bagian penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Mulai dari akses jalan, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan hingga infrastruktur penunjang ekonomi, berbagai kebutuhan masyarakat dihimpun melalui mekanisme pengusulan dari bawah.

Namun, tidak semua usulan yang disampaikan masyarakat dapat langsung direalisasikan. Keterbatasan anggaran daerah membuat pemerintah harus menentukan skala prioritas, terutama untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar, Syarifah Vanesa Vilna, mengatakan proses perencanaan pembangunan daerah mengakomodasi berbagai mekanisme, termasuk usulan yang berasal dari masyarakat.

“Perencanaan itu ada yang bottom up, ada yang top down, ada yang demokratik, ada yang politik,” ujarnya, Selasa (27/10/2026).

Dalam mekanisme bottom up atau perencanaan dari bawah, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan kebutuhan pembangunan melalui pemerintah desa.

Usulan tersebut kemudian diteruskan melalui kecamatan hingga masuk ke dalam sistem perencanaan daerah.

Syarifah menjelaskan, pemerintah desa memiliki akun untuk menyampaikan usulan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Jadi ada proses usulan dari bawah, dari desa, kemudian disampaikan lewat kecamatan, masuk di aplikasi SIPD. Semua kepala desa ada akun,” jelasnya.

Melalui mekanisme tersebut, kebutuhan pembangunan yang disampaikan masyarakat menjadi bagian dari bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menyusun rencana pembangunan.

Ia menyebut, jumlah usulan yang masuk dapat ditelusuri melalui sistem yang tersedia.

“Jadi kalau misalnya jumlahnya berapa, nanti bisa dilihat di sistem. Sebenarnya terbuka saja sistemnya,” katanya.

Meski demikian, masuknya usulan ke dalam sistem tidak serta-merta menjamin seluruh kebutuhan tersebut dapat dibiayai pada tahun anggaran yang sama.

Pemerintah daerah tetap harus menyesuaikan perencanaan dengan kemampuan keuangan daerah, sekaligus mempertimbangkan kebutuhan yang paling mendesak.

Menurut Syarifah, salah satu acuan utama dalam menentukan prioritas pembangunan adalah pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Kalau prioritas itu sebenarnya kita memperhatikan kepada salah satunya yang paling penting adalah layanan SPM,” ujarnya.

SPM menjadi acuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan dasar yang menjadi kewajiban pemerintah, seperti pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, pemerintah daerah juga memperhatikan program dedikasi kepala daerah serta prioritas pembangunan nasional.

Dengan demikian, usulan pembangunan tidak hanya dilihat dari banyaknya kebutuhan yang disampaikan, tetapi juga sejauh mana usulan tersebut mendukung pemenuhan layanan dasar dan arah pembangunan daerah.

Syarifah menegaskan, pembangunan infrastruktur memiliki keterkaitan dengan berbagai sektor. Infrastruktur tidak hanya berdiri sebagai kebutuhan fisik, tetapi juga menjadi penunjang bagi pelayanan publik dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Misalnya, pembangunan akses jalan menuju sekolah dapat mendukung sektor pendidikan. Begitu pula akses menuju fasilitas kesehatan yang memudahkan masyarakat memperoleh pelayanan.

“Kalau di pendidikan, dia juga mendukung akses jalan ke pendidikan, akses jalan ke sekolah,” tuturnya.

Infrastruktur juga berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, termasuk pengembangan sektor pariwisata.

Karena itu, pembangunan jalan dan sarana pendukung lainnya dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat berbagai sektor sekaligus.

“Jadi infrastruktur ini mendukung semua sektor,” jelasnya.

Di tengah keterbatasan APBD, pemerintah daerah juga membuka peluang untuk menggali sumber pembiayaan lain agar kebutuhan pembangunan tetap dapat diakomodasi.

Sumber pembiayaan tersebut dapat berasal dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), alokasi dana desa, dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat, hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Namun kita bisa menggali sumber pembiayaan lain, misalnya dari CSR, kemudian juga dari alokasi dana desa, atau dana desa yang dari pusat, atau kita bisa lewat APBN,” ungkapnya.

Menurut Syarifah, proses perencanaan tetap menjadi hal mendasar yang harus dilakukan terlebih dahulu. Dengan perencanaan yang matang, kebutuhan masyarakat dapat dipetakan dan disesuaikan dengan sumber pembiayaan yang tersedia.

“Yang penting kita punya proses perencanaannya. Jadi perencanaannya memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi,” katanya.

Ia menjelaskan, apabila suatu usulan belum dapat dibiayai, hal tersebut berkaitan dengan penentuan skala prioritas dalam pembangunan.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan perencanaan pembangunan tetap berjalan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, prioritas pelayanan dasar, serta kemampuan anggaran yang tersedia.

“Kalau masalah pembiayaan, kenapa ini belum dibiayai? Berarti kan ada skala-skala prioritas,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo Kukar)

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Editor: Aditya Lesmana

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini