Tekan Enter untuk mencari

Program Rp100 Miliar per Kawasan Pedesaan Kukar Belum Direalisasikan, DPMD Jelaskan Penyebabnya

Foto: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Kartanegara, Arianto.

Akupedia.id, Tenggarong – Program pengembangan kawasan pedesaan dengan alokasi anggaran Rp100 miliar per kawasan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih dalam tahap perencanaan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tengah mematangkan konsep pengembangan kawasan yang telah terbentuk, termasuk menghimpun kegiatan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) agar menjadi bagian dari program tersebut.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan saat ini terdapat enam kawasan pedesaan yang telah terbentuk. Jika setiap kawasan mendapat alokasi Rp100 miliar, maka kebutuhan anggarannya mencapai Rp600 miliar.

“Program Rp100 miliar untuk kawasan pedesaan ini kita masih merencanakannya. Karena di tempat kita itu ada enam kawasan yang sudah terbentuk, jadi kalau kita beri semua Rp100 miliar, itu akan menjadi Rp600 miliar,” ujarnya, Selasa (27/10/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah kawasan sebenarnya sudah mendapat dukungan anggaran melalui kegiatan OPD maupun program lainnya. Namun, nominalnya belum mencapai Rp100 miliar per kawasan seperti yang direncanakan.

“Nah, dari Bappeda, kawasan-kawasan ini sudah ada yang diberikan anggaran, tapi tidak sebesar Rp100 miliar,” jelasnya.

Karena itu, konsep pengembangan nantinya akan melihat kegiatan yang sudah berjalan di masing-masing kawasan. Program dari berbagai OPD tersebut akan dihimpun dan menjadi bagian dari perhitungan anggaran kawasan.

“Yang rencananya nanti akan ada konsep, di sebuah kawasan itu kita akan lihat kegiatan apa saja yang sudah dilakukan beberapa OPD di situ. Itu akan menjadi bagian dari dana yang Rp100 miliar itu,” katanya.

Arianto mengakui, hingga saat ini belum ada kawasan yang mencapai alokasi anggaran Rp100 miliar. Realisasi program masih menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

“Mudah-mudahan ketika APBD kita sudah memadai, akan direalisasikan. Mudah-mudahan di tahun depan, dua tahun ke depan bisa dilaksanakan, karena untuk Rp100 miliar per kawasan itu lumayan besar anggarannya,” ungkapnya.

Meski demikian, pengembangan kawasan pedesaan tetap berjalan melalui dukungan anggaran yang telah tersedia.

Salah satunya di kawasan Tenggarong Seberang. Arianto menyebut, melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), Desa Karang Tunggal sempat menerima anggaran Rp1 miliar untuk menunjang sejumlah fasilitas kawasan yang telah direncanakan.

“Contohnya ada kawasan di Tenggarong Seberang itu, ada juga yang lewat BKKD kemarin sempat di Desa Karang Tunggal itu diberikan satu miliar untuk menunjang beberapa fasilitas kawasan yang sudah direncanakan oleh desa setempat,” tuturnya.

Ia menerangkan, kawasan pedesaan yang telah terbentuk terdiri atas beberapa desa dengan potensi dan tema pengembangan berbeda. Ada kawasan yang diarahkan untuk pertanian, peternakan hingga pariwisata.

“Kalau kawasan itu kan beberapa desa. Ada yang 10 desa, ada yang enam desa. Nah, di dalam kawasan itu ada yang ditentukan untuk pertanian, untuk peternakan, untuk pariwisata,” jelasnya.

Melalui konsep tersebut, pemerintah daerah ingin mengoptimalkan potensi yang dimiliki setiap kawasan agar pengembangannya lebih terarah dan saling mendukung.

“Jadi nanti kita support pendanaannya untuk mengembangkan potensi-potensi yang ada di situ,” tambahnya.

Arianto menyebut, sejumlah kawasan saat ini sudah mulai berjalan, tetapi masih membutuhkan optimalisasi agar potensi yang ada dapat dikembangkan secara maksimal.

Misalnya, kawasan di Tenggarong Seberang yang memiliki potensi wisata dan pertanian. Pengembangan nantinya akan diarahkan agar setiap potensi memiliki peran yang saling terhubung dalam satu kawasan.

“Yang kawasan sekarang kan sudah jalan ini, cuma kita perlu optimalisasi lagi potensi mereka,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pengembangan kawasan masih mengandalkan anggaran OPD yang terlibat. Ke depan, jika kemampuan APBD memungkinkan, seluruh OPD yang berperan dalam satu kawasan akan mengelola anggaran yang terintegrasi dalam program Rp100 miliar tersebut.

“Nanti untuk yang Rp100 miliar itu akan dipastikan semua OPD yang terlibat dalam suatu kawasan itu akan mengelola dana sebesar jumlahnya Rp100 miliar ketika APBD kita sudah memungkinkan. Itu targetnya,” katanya.

Terkait regulasi, Arianto menyebut pembentukan kawasan pedesaan telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup). Namun, aturan mengenai pemberian alokasi anggaran Rp100 miliar per kawasan belum ditetapkan.

“Belum ada Perbup, kalau kawasannya sudah ada Perbup, cuma untuk pemberian anggaran itu belum diperbupkan,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo Kukar)

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Editor: Aditya Lesmana

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini