Akupedia.id, TENGGARONG – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat tata kelola wilayah dengan mempercepat proses pembentukan tujuh desa baru. Komitmen ini tercermin dalam pelaksanaan dua rapat paripurna secara beruntun pada Senin (16/6/2025) di Ruang Sidang DPRD Kukar.
Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III Tahun 2025 diawali dengan penyampaian nota penjelasan Pemerintah Kabupaten Kukar terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan desa. Selanjutnya, Rapat Paripurna ke-8 dilaksanakan untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota tersebut.
Tujuh desa yang akan dibentuk meliputi Desa Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir di Kecamatan Loa Kulu, Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, Sumber Rejo di Tenggarong Seberang, Badak Makmur di Muara Badak, Tanjung Barukang di Anggana, serta Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.
Plt. Ketua DPRD Kukar, Junadi, menyatakan bahwa pembentukan desa baru ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah.
“Raperda ini adalah wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan daerah,” tegasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kukar, H. Ahmad Yani, menambahkan bahwa percepatan pembahasan menjadi kunci agar status desa persiapan segera berubah menjadi desa definitif.
“Kalau sudah definitif, alokasi dana desa akan langsung mengalir dan pembangunan bisa dipacu lebih maksimal,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kukar akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang beranggotakan seluruh legislator. Pansus ini akan merampungkan pembahasan ketujuh Raperda hingga bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Begitu pandangan fraksi dan jawaban pemerintah selesai, Pansus akan langsung dibentuk. Targetnya, proses ini bisa rampung secepatnya,” kata Yani.
Dari pihak eksekutif, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto, menegaskan bahwa seluruh dasar hukum pembentukan desa sudah terpenuhi.
“Ketujuh desa ini sudah berstatus desa persiapan berdasarkan Peraturan Bupati. Kini tinggal disahkan DPRD menjadi Perda,” jelasnya.
Dafip mengungkapkan bahwa rencana pembentukan desa sebenarnya masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024, namun pembahasan diundur ke 2025 karena keterbatasan waktu. Menurutnya, pembentukan desa definitif sangat penting untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, khususnya di wilayah berkembang.
“Tujuannya jelas, untuk mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat kesejahteraan warga. Semua syarat administrasi sudah sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia berharap pembahasan di DPRD berjalan tanpa hambatan, dan apabila ada kekurangan dapat dibicarakan di forum Pansus secara bersama-sama.
“Sinergi antara Pemkab dan DPRD sangat penting agar harapan masyarakat di wilayah tersebut segera terwujud,” pungkasnya. (Adv)