Legalitas Lemah, DPMD Bahas Pembenahan Kelembagaan Desa Lewat Strata Daya

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa Asmi Riyandi Elvandar

Akupedia.id, Tenggarong – Rapat evaluasi program Strata Daya digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara pada Rabu (28/5/2025) di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong. Delapan desa dan kelurahan dari tiga zona utama Kukar — ulu, tengah, dan pesisir — diundang sebagai percontohan awal. Tujuannya adalah untuk menilai pelaksanaan awal program dan menata ulang kelembagaan masyarakat.

Asmi Riyandi Elvandar, Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa, menyampaikan bahwa desa-desa yang dilibatkan antara lain Liang Ulu, Kota Bangun II, Rapak Lambur, Gas Alam, Mekarti, dan Perangat Selatan, serta dua kelurahan yakni Timbau dan Muara Jawa Tengah. “Kelurahan yang dilibatkan adalah Timbau (Tenggarong) dan Muara Jawa Tengah (Muara Jawa),” jelasnya.

Baca juga  Perumda Tirta Mahakam Harus Berbenah, Edi Damansyah: Kualitas Pelayanan dan Kenaikan Tarif Harus Seimbang

Program Strata Daya, kata Elvandar, merupakan bagian dari strategi reformasi birokrasi dan aksi perubahan yang ia rancang. Namun ia mengakui, hambatan besar masih ditemui di aspek legalitas kelembagaan. “Persoalan legalitas ini sudah bertahun-tahun menjadi dilema,” ungkapnya dalam rapat tersebut.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya komitmen internal dalam menyelesaikan persoalan yang diatur melalui Permendagri 18/2018 dan Perbup 38/2022. Ia menyebut pembenahan internal DPMD sebagai kunci keberhasilan. “Kalau tidak diurusi, tidak akan selesai. Tapi kalau diurusi, meskipun sulit, pasti bisa,” katanya membawakan pesan Bupati Kukar.

Baca juga  Ratusan Sapi di Kukar Diambil Sampel Darah

Tenaga ahli dan gugus tugas turut hadir dalam rapat untuk memperkuat dimensi legal program. Mereka diharapkan mampu memberikan masukan konkret yang dapat digunakan untuk menyusun kebijakan lanjutan. DPMD memandang kehadiran para ahli sebagai dukungan strategis dalam penataan kelembagaan desa.

Selain mengevaluasi pelaksanaan awal, DPMD memanfaatkan momentum ini untuk melihat kemungkinan perluasan program ke desa dan kelurahan lain. Langkah ini dirancang agar pembaruan kelembagaan tidak berhenti di titik percontohan saja. “Evaluasi ini menjadi titik awal untuk menilai sejauh mana implementasi Strata Daya dapat diperluas ke wilayah lain,” ucap Elvandar.

Baca juga  Afif Raihan Harun Desak Perbaikan Distribusi Air Bersih di Samarinda

Dengan harapan besar, DPMD ingin agar program Strata Daya tidak hanya menjadi wacana dalam dokumen kebijakan. “Program Strata Daya diharapkan tak sekadar dokumen, melainkan menjadi perubahan nyata dalam sistem kelembagaan di desa dan kelurahan,” tegas Elvandar. Tahapan evaluasi ini menjadi pondasi pembenahan sistem desa yang berkelanjutan.

(Adv/DiskominfoKukar)

Penulis : Arnelya NL

Berita Lainnya