Kukar dan PPU Berikan Solusi Lintas Wilayah untuk Korban TPPO

Foto: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) baru saja menandatangani perjanjian kerjasama penting.

Akupedia.id, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menjalin kolaborasi strategis dengan DP3AP2KB Penajam Paser Utara (PPU), Untuk upaya memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan serta korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kerjasama yang ditandatangani pada Rabu (17/7/2024) ini bertujuan membangun jaringan dukungan lintas wilayah, sehingga penanganan korban tidak lagi dibatasi oleh wilayah hukum. Baik korban dari Kukar maupun PPU akan mendapatkan perlindungan yang cepat dan tepat.

Baca juga  SMPN 7 Muara Kaman Raih Predikat Sekolah Rujukan Google Pertama untuk Jenjang SMP Negeri di Indonesia

Marhaini, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak DP3A Kukar, mengungkapkan bahwa kesepakatan ini sangat krusial dalam memastikan korban bisa segera mendapatkan bantuan yang diperlukan, meskipun insiden terjadi di luar wilayah asal mereka. “Kita ingin memastikan bahwa tidak ada korban yang terabaikan, dan semua mendapatkan hak perlindungan dengan baik,” ujarnya.

Baca juga  GPM Kukar 2025: Strategi Pemkab Kendalikan Inflasi dan Stabilkan Harga Pangan

Langkah ini tidak hanya tentang memperkuat kapasitas penanganan, tetapi juga tentang membentuk sinergi antarlembaga untuk memaksimalkan sumber daya yang ada. Kolaborasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pendampingan hukum, konseling psikologis, hingga perawatan medis.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pendekatan holistik. Korban tidak hanya membutuhkan satu jenis bantuan, tetapi layanan yang komprehensif dari segi hukum hingga kesehatan mental,” jelas Marhaini.

Baca juga  Percepat Perlindungan, DP3A Kukar Hadirkan 11 Layanan Gratis untuk Warga Rentan

Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat tercipta sistem penanganan korban yang lebih efisien dan terintegrasi, sehingga korban kekerasan atau TPPO bisa mendapatkan bantuan yang cepat dan efektif di mana pun mereka berada.

Penulis : Reihan Noor

Berita Lainnya