Perlunya Regulasi Kuat Demi Perwujudan Samarinda Zona Bebas Tambang

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, M Novan Syahronny Pase.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, M Novan Syahronny Pase.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Diketahui, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan Samarinda akan menjadi kota zona bebas tambang pada tahun 2026 kelak. Komitmen ini membuat secercah harapan seluruh masyarakat Samarinda.

Meskipun didukung secara penuh, tetapi ada beberapa rekomendasi yang disuarakan oleh badan legislatif. Seperti yang disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie.

Baca juga  Malam Satu Suro 2024: Tradisi dan Makna Sakral dalam Budaya Jawa

Ia menilai, perlu adanya regulasi yang kuat jika ingin mewujudkan wacana kota zona bebas tambang tersebut. Hal tersebut menjadi kunci utama dalam menghilangkan aktivitas pertambangan.

“Kalau kita mau menata Samarinda ini salah satunya ya pertambangan ditiadakan, Kuncinya yang diperkuat ialah di regulasi,”tegasnya.

Apabila aktivitas pertambangan ditiadakan, maka Novan meminta Pemkot Samarinda lebih meningkatkan potensi di bidang perniagaan dan industri. Karena potensi bisnis inilah yang bisa menaikkan nilai pendapatan asli daerah (PAD) Samarinda.

Baca juga  Wali Kota Samarinda Tetap Menjaga Status Siaga Banjir Meski Curah Hujan Menurun

“Potensi itu yang dimaksimalkan salah satunya dari properti. Jadi kita sudah bisa mengurangi Dana Bagi Hasil (DBH) melalui pertambangan,”pungkasnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Sya*)

Berita Lainnya