Menyebabkan Banjir, Komisi III dan Pemkot Minta Pengembang Premiere Hills Hentikan Pembangunan

Portalborneo.or.id, Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, BPBD Samarinda dan Pengembang Perumahan Premiere Hills di Gedung Sekretariat DPRD Samarinda pada Senin, (13/2/2023).

RDP tersebut membahas permasalahan banjir yang terus terjadi di kawasan Jalan M Said. Sebenarnya, di beberapa daerah pun masih menghadapi permasalahan yang sama.

Komisi III melihat persoalan banjir tersebut lantaran adanya pembangunan perumahan. Sehingga diperlukannya evaluasi terkait perizinan perumahan.

Baca juga  Membangun Kaltim Lewat Partisipasi Aktif Pemuda dalam Politik

“Kami lebih fokus terhadap penaggulangan dampak yang sudah ada. Kan itu berdampak terhadap masyarakat yang terjadi banjir dan lumpur,” ungkap Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Novan Syahronny Pasie.

Dalam RDP tersebut, Komisi III bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan perintah kepada tim pengembangan pembangunan Perumahan Premiere Hills untuk memenuhi tahapan-tahapan sesuai dengan aturan dari OPD terkait pada batas waktu yang ditetapkan.

Baca juga  Tindaklanjuti Keluhan Warga Soal Jembatan Sambera, Rendi Solihin: Kita Lakukan Penanganan Permanen

“Mereka akan menindaklanjuti hal-hal tersebut. Memang sudah dilakukan tapi masih ada hal-hal yang kurang menurut pandangan oleh OPD yang terkait supaya tidak terjadi adanya dampak lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, kawasan tersebut memiliki luas tanah sekitar 40 hektar, termasuk di area Bukit Mediterania berada di samping Dinas Perhubungan (Dishub). Namun pihaknya membuka lahan untuk pembangunan Perumahan Premiere Hills seluas 18 hektar. Akan tetapi tetap harus mendapatkan perizinan baru meskipun berada di lahan 40 hektare tersebut.

Baca juga  Kepala DPPKB Samarinda Tepis Anggapan Aplikasi Elsimil Merepotkan

“Makanya dari izin yang ada mereka harus menyesuaikan lagi bahwa mereka membuka pengembang pembangunan Perumahan dengan nama Bukit Primier itu seluar 18 hektar. Jadi mereka harus memperbaharui lagi izin-izinnya terkait itu,” kata Novan.

Pihaknya akhirnya meminta pihak pengembang untuk menghentikan proses pengerjaan sementara. Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka proses akan kembali berjalan.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Sya*)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved