Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39
Hotel Kelas Melati Perlu Kontribusi Pada PAD Kota Samarinda

Hotel Kelas Melati Perlu Kontribusi Pada PAD Kota Samarinda


Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Portalborneo.or.id, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Nursobah, menyoroti menjamurnya keberadaan hotel bertarif murah atau kerap dikenal sebagai hotel kelas melati. Hal tersebut melihat penginapan tersebut belum maksimal memberikan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda ini.

Nursobah menyatakan, Komisi I telah membentuk panitia khusus (pansus) terkait penentuan retribusi khusus untuk golongan hotel melati dan guest house. Melalui pansus tersebut, akan menghasilkan peraturan daerah (perda) mengenai retribusi hotel melati.

Baca juga  Puan Maharani Minta Seluruh Kader PDI Perjuangan Teguhkan Hati Menangkan Ganjar Pranowo Menjadi Presiden

“Karena selama ini aturan (retribusi) tentang guest house penginapan kan belum ada,”ungkapnya.

Walau nilai retribusi tidak sebesar hotel berbintang, tetapi guest house dan hotel melati diperlukan kontribusinya kepada PAD Kota Samarinda.

“Sebab yang diatur selama ini hanya hotel berbintang 1, 2 dan 3. Akhirnya pengusaha mengalihkan usahanya menjadi guest house karena pajaknya tidak seperti hotel berbintang,”lanjutnya.

Baca juga  Puncak Bukit Biru Wisata Alam Terbaru di Kutai Kartanegara

Ketika perda tersebut telah disahkan, Komisi I siap melakukan sosialisasi perda (sosper) tersebut ke seluruh daerah pilihan (dapil) masing-masing anggota dewan. Diharapkan gelaran sospernya bisa mengundang pengusaha guest house.

“Artinya kita soroti ini, pemda dapat apa dan kami yang buat regulasinya,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Sya*)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved