Tekan Enter untuk mencari

Janji Bupati Kukar: Tuntaskan Kebutuhan Air Bersih Masyarakat Hingga ke Pelosok

Akupedia.id, Tenggarong – Ketersediaan air bersih masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar). Terlebih, kebutuhan tersebut tidak hanya menyangkut masyarakat di kawasan perkotaan, tetapi juga warga di wilayah pelosok yang belum terjangkau layanan air bersih.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengakui cakupan ketersediaan air bersih di daerahnya saat ini masih berada di kisaran 60 persen. Sementara itu, tingkat Non-Revenue Water (NRW) atau air yang tidak menghasilkan pendapatan bagi perusahaan penyedia layanan masih tergolong tinggi, mencapai 48 persen.

“Memang harus kita akui, saat ini cakupan ketersediaan air bersih kita masih di kisaran 60 persen. Hal-hal tersebut merupakan pekerjaan rumah yang harus kita benahi bersama,” katanya, Rabu (28/10/2026).

Di bawah kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Rendi Solihin, Aulia menegaskan pemenuhan kebutuhan air bersih dan sanitasi menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah.

Menurutnya, air bersih bukan sekadar program pembangunan, melainkan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Itu menjadi salah satu program prioritas kita. Ketika berbicara terkait air bersih, hal tersebut merupakan program Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang kedudukannya berada di atas program dedikasi. Jadi, wajib dipenuhi oleh pemerintah,” tegasnya.

Untuk memperluas akses layanan, Pemkab Kukar menyiapkan tiga strategi, yakni melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), bantuan pemerintah daerah, serta pelibatan masyarakat.

Ketiga pendekatan tersebut disiapkan untuk menjawab kebutuhan air bersih di wilayah dengan kondisi geografis dan ketersediaan sumber air yang berbeda-beda.

Sebab, tidak semua wilayah di Kukar dapat dijangkau jaringan perpipaan PDAM. Untuk daerah yang belum terlayani, pemerintah mengandalkan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas).

Melalui program tersebut, masyarakat dilibatkan dalam penyediaan sarana air minum dan sanitasi sesuai dengan kebutuhan wilayah masing-masing.

Aulia menilai kolaborasi pemerintah daerah, masyarakat, dan PDAM menjadi bagian penting dalam upaya memperluas cakupan layanan air bersih.

“Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan BUMD, yaitu PDAM, dalam penyediaan air bersih menjadi sesuatu yang sangat penting dan strategis untuk mewujudkan ketersediaan air bersih bagi masyarakat,” ujarnya.

Upaya pemenuhan kebutuhan air bersih juga dihadapkan pada persoalan ketersediaan sumber air baku. Sejumlah wilayah di Kukar memiliki kondisi yang tidak memungkinkan untuk mengandalkan sumber air tawar maupun jaringan perpipaan konvensional.

Salah satunya di Desa Sepatin. Untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat di wilayah tersebut, pemerintah selama ini masih mengandalkan pengangkutan air dari Anggana.

Aulia mengatakan, pemerintah akan menyiapkan pengolahan air tersendiri untuk wilayah tersebut agar kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi dengan lebih baik.

“Untuk wilayah seperti Sepatin, kita akan menggunakan pengolahan tersendiri. Selama belum ada pengolahan, air diambil dari Anggana dan dibawa ke Sepatin,” jelasnya.

Selain itu, PDAM juga tengah menjajaki pengolahan air menggunakan teknologi membran melalui kerja sama dengan salah satu perusahaan di Tenggarong.

Teknologi tersebut diharapkan dapat menjadi solusi untuk wilayah yang memiliki keterbatasan sumber air tawar, termasuk daerah dengan sumber air yang asin.

Jika penerapan metode tersebut berhasil, pemerintah berharap teknologi serupa dapat dikembangkan di wilayah lain yang menghadapi persoalan ketersediaan air baku.

“Sekarang, PDAM juga sudah bekerja sama dengan salah satu perusahaan untuk mengolah air menggunakan metode membran di Tenggarong. Harapan kita, jika metode ini berhasil, teknologi tersebut bisa diterapkan di wilayah yang tidak memiliki ketersediaan air baku,” ungkapnya.

Aulia mengakui penerapan teknologi pengolahan air tersebut kemungkinan membutuhkan biaya yang lebih besar. Namun, menurutnya, besarnya biaya tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat.

“Mungkin dari sisi biaya sedikit lebih besar. Namun, menurut kami, ketika air bersih menjadi kebutuhan dasar masyarakat, kewajiban pemerintah adalah berupaya memenuhinya,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo Kukar)

Penulis: Aulia Rahmatul Azizan

Editor: Aditya Lesmana

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini