Tekan Enter untuk mencari

DPRD Kukar Perjuangkan Kepastian Hukum Lahan 300 Hektare di Kedang Ipil

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Selasa (13/10/2026).

Akupedia.id. Kutai Kartanegara – Kepastian hukum atas lahan garapan masyarakat di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun, menjadi perhatian DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, meminta persoalan legalitas lahan seluas lebih dari 300 hektare tersebut segera dituntaskan agar hak masyarakat memperoleh perlindungan hukum.

Persoalan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Selasa (13/10/2026). Pertemuan tersebut menyoroti keberatan masyarakat terhadap rencana pengusulan wilayah sebagai hutan ulayat atau hutan adat, serta rencana penerbitan sertifikat komunal.

Ahmad Yani menjelaskan, lahan yang dipersoalkan berada di kawasan Kelukang dan selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian serta perkebunan. Sekitar 54 orang mengelola lahan tersebut sebagai sumber penghidupan, dengan riwayat penguasaan yang telah berlangsung secara turun-temurun.

Menurutnya, aktivitas masyarakat yang sudah berlangsung lama perlu menjadi pertimbangan dalam proses penyelesaian. Bukti dan riwayat penguasaan tanah harus diperiksa agar hak warga yang dapat dibuktikan memperoleh pengakuan sesuai ketentuan hukum.

“Warga telah lama mengelola lahan secara turun-temurun. Karena itu, hak yang dapat dibuktikan perlu dilindungi,” ujar Ahmad Yani.

Ia mengungkapkan, persoalan tersebut juga berkaitan dengan transaksi lahan yang melibatkan pihak lain, termasuk sektor perkebunan. Sejumlah warga disebut telah menerima pembayaran, tetapi kejelasan dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah masih menjadi persoalan yang perlu ditelusuri.

Kondisi ini dikhawatirkan memicu sengketa karena transaksi telah berlangsung, sementara status legalitas lahan belum sepenuhnya jelas. Untuk itu, pemerintah desa dan kecamatan diminta berperan aktif memfasilitasi penyelesaian sesuai kewenangan masing-masing.

Ahmad Yani menegaskan, kepala desa dan camat perlu segera menindaklanjuti persoalan tersebut agar masyarakat mendapatkan kepastian atas hak mereka. Proses penyelesaian harus mengacu pada aturan yang berlaku dan didukung pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan lahan yang berlarut-larut berpotensi berkembang menjadi konflik hukum, termasuk saling melaporkan hingga menimbulkan proses pidana. Karena itu, penelusuran riwayat penguasaan tanah serta kelengkapan dokumen dinilai penting sebelum menentukan langkah lanjutan.

Menurutnya, mekanisme legalisasi harus disesuaikan dengan status dan sejarah masing-masing bidang tanah. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menentukan apakah penyelesaian dapat ditempuh melalui penerbitan sertifikat atau mekanisme hukum lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain mendorong kepastian hukum bagi masyarakat penggarap, DPRD Kukar turut membuka pembahasan mengenai pengakuan hak masyarakat hukum adat di Kedang Ipil. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah kemungkinan pengelolaan lahan oleh masyarakat hukum adat Kutai Adat Lawang Layang.

Pembahasan tersebut membutuhkan koordinasi lintas pihak, mulai dari pemerintah desa dan kecamatan, perusahaan perkebunan dan pertambangan, hingga instansi yang berwenang dalam pengelolaan kawasan hutan. Keterlibatan mereka dinilai penting untuk memperjelas status lahan sekaligus memastikan penyelesaian tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.

Ahmad Yani berharap masyarakat yang memiliki hak atas tanah dapat memperoleh fasilitasi untuk mendapatkan kepastian hukum. Pada saat yang sama, upaya pengakuan terhadap masyarakat hukum adat juga perlu diproses berdasarkan persyaratan dan aturan yang berlaku.

“Warga Kedang Ipil yang memiliki hak atas tanah harus difasilitasi untuk memperoleh kepastian hukum. Hak masyarakat hukum adat juga perlu diperhatikan agar bisa diakui sesuai ketentuan,” tutupnya.

DPRD Kukar mendorong agar penyelesaian persoalan tersebut dilakukan secara menyeluruh dengan mengutamakan pembuktian, kejelasan status lahan, dan koordinasi antarpihak. Langkah itu diharapkan dapat melindungi hak masyarakat sekaligus mencegah munculnya konflik baru di kemudian hari. (Adv/DPRD Kukar)

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini