akupedia.id, TENGGARONG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berkolaborasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) menghadirkan inovasi Satu Jangkar. Inovasi ini hadir untuk mendorong legalitas kapal sekaligus meningkatkan keselamatan pelayaran.
Satu Jangkar menyasar pelaku usaha transportasi air, terutama kapal feri penyeberangan yang masif digunakan masyarakat, namun belum memiliki dokumen legalitas.
Kepala Dishub Kukar, Ahmad Junaidi, mengatakan program ini menjadi terobosan untuk memperluas kepemilikan legalitas kapal, khususnya bagi pelaku usaha transportasi air yang melayani masyarakat di wilayah perairan Kukar.
Saat ini 51 kapal di Kecamatan Kota Bangun telah diukur sebagai tindaklanjut dari MoU yang dilakukan bersama KSOP.
Selain itu, pengukuran kapal menjadi bagian dari proses pemenuhan persyaratan administrasi agar kapal dan nahkodanya dapat memperoleh dokumen legalitas sesuai ketentuan.
“Ini sudah kita lakukan MoU dengan KSOP dan sudah kita lakukan tindak lanjutnya berupa pengukuran kapal. Ada 51 kapal di Kota Bangun,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, setelah semua persyaratan terpenuhi dan pengukuran selesai, kapal dapat diproses untuk mendapatkan e-Pas Kecil, yakni Surat Tanda Kebangsaan dan dokumen bukti kepemilikan kapal yang berukuran kurang dari GT 7 (Gross Tonnage).
“Nanti ketika proses administrasinya sudah lengkap, pengukuran sudah nanti keluar namanya e-Pas Kecil, boleh dikatakan SIM lah ya SIM untuk kapal di bawah 7 GT,” ujarnya.
Proses pengurusan e-Pas Kecil diawali dengan sosialisasi kepada pemerintah kecamatan, desa, serta pelaku usaha transportasi air. Selanjutnya, pemilik kapal melengkapi berkas persyaratan dan mengunggahnya melalui aplikasi SIM Kapal.
Dishub Kukar, kata Junaidi, turut memberikan pendampingan apabila terdapat kekurangan dokumen atau kendala dalam proses penginputan data.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, KSOP akan turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran kapal.
Junaidi juga mengungkapkan, Kecamatan Kota Bangun menjadi lokasi perdana pelaksanaan program tersebut, karena aktivitas kapal feri yang cukup banyak. Pemilihan wilayah ini juga mempertimbangkan kemudahan koordinasi dengan KSOP yang memiliki perwakilan di kawasan tersebut.
Selain Kota Bangun, program Satu Jangkar direncanakan menyasar wilayah lain, termasuk Muara Muntai dan kawasan pesisir Kukar. Pelaksanaannya akan diprioritaskan di kecamatan yang memiliki banyak kapal untuk menunjang aktivitas transportasi masyarakat.
“Ini akan kita lakukan di semua kecamatan khususnya yang banyak memiliki kapal untuk usaha transportasi,” tegas Junaidi.
Meski fokus awalnya pada feri penyeberangan, Dishub Kukar tidak menutup kemungkinan memperluas sasaran program kepada pelaku usaha transportasi air lainnya, seperti jasa angkutan barang dan penumpang.
Menurut Junaidi, kepemilikan dokumen kapal bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan juga memberikan manfaat langsung bagi pelaku usaha. Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk mengurus asuransi kapal maupun penumpang.
Selain itu, kelengkapan dokumen juga menjadi syarat bagi pelaku usaha transportasi air untuk mengakses BBM bersubsidi. Selama ini, sebagian pelaku usaha mengalami kesulitan memperoleh fasilitas tersebut karena belum memiliki dokumen yang dipersyaratkan.
“Dengan adanya legalitas, mereka bisa mengurus asuransi kapal maupun penumpang. Kemudian, ketika memiliki legalitas, kami memberikan rekomendasi agar pelaku usaha transportasi di bidang pelayaran bisa mendapatkan BBM bersubsidi. Selama ini mereka kesulitan untuk mendapatkan itu,” jelasnya.
Ia menegaskan, fasilitasi melalui Satu Jangkar tidak dipungut biaya oleh Dishub Kukar. Penerbitan dokumen dilakukan melalui kewenangan KSOP, sedangkan Dishub berperan membantu dan mendampingi pelaku usaha dalam melengkapi persyaratan.
“Tidak ada biaya untuk pengurusan ya jadi gratis. Karena yang menerbitkan izin itu kan sebenarnya KSOP,” tutupnya.
Melalui inovasi ini, Dishub Kukar berharap semakin banyak kapal penyeberangan dan angkutan air yang memenuhi ketentuan keselamatan. Dengan demikian masyarakat dapat menggunakan layanan transportasi air dengan lebih aman. (Adv/Diskominfo Kukar)
Penulis: Aditya Lesmana





