Tekan Enter untuk mencari

Gaji PPPK Beralih ke APBN, Beban Belanja Pegawai Pemkab Kukar Berpotensi Turun

Foto: Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono.

Akupedia.id, Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menilai kebijakan pengalihan beban gaji dan honorium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terutama tenaga pendidik ke APBN apabila benar-benar direalisasikan dapat mengurangi tekanan belanja pegawai dalam APBD Kukar.

Pasalnya, jumlah tenaga pengajar dan tenaga pendidik di Kukar mencapai lebih dari 6 ribu orang. Jumlah tersebut disebut Sunggono mencapai hampir separuh dari keseluruhan pegawai yang ada di lingkungan Pemkab Kukar.

“Ya kita senang kalau bisa betul-betul direalisasikan, karena kan beban anggaran untuk belanja pegawai sangat berkurang,” kata Sunggono, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, berkurangnya beban penggajian tersebut akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan pembangunan lainnya.

Ia menyebut, belanja pegawai Pemkab Kukar tahun ini berada di kisaran Rp2,2 triliun, setelah sebelumnya sekitar Rp2,4 triliun. Anggaran tersebut mencakup keseluruhan pegawai di lingkungan pemerintah daerah.

Sementara itu, jumlah tenaga pendidik menjadi salah satu komponen terbesar dalam struktur kepegawaian daerah.

“Tenaga pengajar, tenaga pendidik itu lebih 6 ribu, hampir lebih 50 persennya dari jumlah pegawai kita. Nah kalau itu bisa dipenuhi anggarannya, penggajian dari pemerintah pusat, ya alhamdulillah,” ujarnya.

Sunggono juga menjelaskan besarnya komponen PPPK dalam belanja pegawai. Secara akumulasi pendapatan, ia memperkirakan penghasilan satu ASN setara dengan sekitar 2,5 orang PPPK.

“Kalau diakumulasikan pendapatannya hampir setara dengan 2,5 orang PPPK,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, pengalihan pembiayaan gaji ke APBN dinilai dapat memberikan dampak cukup besar terhadap kemampuan fiskal daerah.

“Artinya bakal mengurangi beban sekali, sangat bisa mengurangi beban fiskal daerah,” tegasnya.

Meski demikian, Sunggono mengatakan masih terdapat hal yang perlu diperjelas apabila tenaga PPPK tersebut nantinya sepenuhnya menjadi bagian dari pembiayaan pemerintah pusat.

Salah satunya terkait mekanisme pembinaan kepegawaian. Pemkab Kukar masih perlu mengetahui apakah pembinaan terhadap pegawai yang pembiayaannya berasal dari APBN nantinya menjadi kewenangan pemerintah pusat atau tetap melibatkan pemerintah daerah.

“Meskipun nanti yang mungkin perlu terkoordinasi lebih lanjut adalah tentang tata cara pembinaannya, pembinaan kepegawaiannya,” katanya.

Ia menambahkan, apabila status mereka nantinya menjadi pegawai pusat, perlu ada kejelasan mengenai pembagian kewenangan dalam pengelolaan dan pembinaan kepegawaian.

“Kalau mereka jadi pegawai pusat, apakah kemudian pembinaan kepegawaiannya jadi domain pemerintah pusat atau tetap misalkan kepada kita di daerah, itu yang kita belum tahu,” pungkasnya.

Ara

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini