Akupedia.id, Tenggarong – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Selamat Ari Wibowo, menyoroti persoalan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), khususnya di Kecamatan Tenggarong Seberang dan Sebulu. Menurutnya, kedua wilayah tersebut menjadi daerah yang paling banyak menghadapi persoalan akibat status lahan HPL yang hingga kini belum terselesaikan.
Hal itu disampaikan Selamat usai mengikuti rapat monitoring dan evaluasi HPL transmigrasi bersama Pemerintah Kabupaten Kukar, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dinas Transmigrasi, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kamis (6/8/2026).
Ia mengatakan, persoalan HPL di Tenggarong Seberang bahkan telah berkembang menjadi perkara hukum yang menyeret sejumlah pejabat pemerintah daerah.
“Bahkan beberapa kepala dinas telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini tentu menjadi perhatian kita semua, sebenarnya apa yang salah dari persoalan ini,” ujarnya.
Menurut Selamat, berdasarkan pemaparan dalam rapat, aturan mengenai pemanfaatan lahan HPL mengalami perubahan. Pada masa lalu, kegiatan di atas lahan HPL tidak diwajibkan mengantongi izin pinjam pakai, sedangkan regulasi terbaru mengharuskan adanya mekanisme tersebut.
Perubahan aturan itu, kata dia, menjadi salah satu faktor yang memunculkan persoalan hukum di lapangan. Di sisi lain, perkembangan wilayah transmigrasi yang kini semakin pesat juga menimbulkan tantangan baru.
“Masyarakat sekarang sudah berkembang. Ketika ingin membuka usaha atau mengurus perizinan, ternyata lahannya masih masuk kawasan HPL sehingga menjadi kendala. Belum lagi persoalan yang melibatkan kelompok usaha maupun perusahaan tambang. Ini menimbulkan konflik dan permasalahan hukum yang cukup banyak,” katanya.
Selamat juga meluruskan anggapan bahwa status HPL otomatis berakhir setelah jangka waktu tertentu. Berdasarkan penjelasan BPN dalam rapat, HPL hanya gugur apabila bidang tanah tersebut telah diterbitkan sertifikat hak milik.
“Kalau sudah menjadi sertifikat hak milik, otomatis HPL-nya gugur. Tetapi di luar bidang yang sudah bersertifikat, seperti lahan pekarangan atau lahan usaha lainnya, statusnya masih tetap HPL,” jelasnya.
Karena itu, DPRD Kaltim mendorong pemerintah pusat agar segera memproses pelepasan kawasan HPL transmigrasi sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Menurutnya, selama lahan masih berstatus HPL, masyarakat kesulitan mengurus legalitas kepemilikan maupun perizinan usaha karena hanya memiliki surat keterangan dari pemerintah desa.
“Kalau masih HPL, legalitas tidak bisa dibuat secara penuh. Akibatnya masyarakat berpotensi menghadapi persoalan hukum ketika memanfaatkan lahan tersebut,” ujarnya.
Ia menilai masih terdapat perbedaan cara pandang antara aparat penegak hukum (APH) dan Badan Pertanahan Nasional terkait status HPL. APH memandang HPL sebagai aset negara sehingga pemanfaatannya tanpa mekanisme yang sesuai dapat menimbulkan konsekuensi hukum, sedangkan pemahaman tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan perspektif pertanahan.
“Di sinilah yang belum ketemu. APH melihat HPL sebagai aset negara, sementara pemahaman di BPN berbeda. Karena itu, kita berharap ada kesamaan persepsi agar persoalan seperti ini tidak terus berulang,” katanya.
Selain memperjuangkan pelepasan lahan untuk masyarakat, Selamat menegaskan aset milik pemerintah daerah yang masih berdiri di atas kawasan HPL juga harus menjadi prioritas untuk segera dikeluarkan dan disertifikatkan.
“Ada kantor camat, kantor desa, dan berbagai aset pemerintah lainnya yang masih berada di atas HPL. Itu harus lebih dulu diusulkan untuk dikeluarkan agar memiliki sertifikat yang sah. Setelah itu baru menyusul lahan milik masyarakat,” pungkasnya.
Ara





