Tekan Enter untuk mencari

Insentif Belum Cair 4 Bulan, Ribuan Guru Honorer Kukar Mengadu Nasib ke DPRD

Foto: Rapat Dengar Pendapat Komisi 4 DPRD Kukar membahasan penyaluran insentif guru honorer di Kukar.

Akupedia.id, Tenggarong – Ribuan guru honorer di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya membawa persoalan keterlambatan insentif ke meja legislatif setelah hak mereka belum juga dibayarkan selama kurang lebih empat bulan.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kukar yang digelar di Ruang Banmus, Kamis (30/4/2026), mempertemukan perwakilan guru, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.

Keterlambatan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi telah berdampak langsung pada kehidupan ribuan tenaga pendidik non-ASN yang selama ini bergantung pada insentif daerah sebagai tambahan penghasilan.

Ketua PGRI Kukar, Saharuddin Zainuddin menyebut, setidaknya sekitar 3.000 guru honorer terdampak langsung dalam persoalan ini, dari total sekitar 7.000 guru non-ASN di Kukar, meski angka pastinya masih menunggu validasi dari Disdikbud Kukar.

Dalam forum tersebut, ia menegaskan bahwa perjuangan yang dibawa bukan semata untuk guru honorer di sekolah negeri, tetapi juga mencakup seluruh tenaga pendidik non-ASN, termasuk yang berada di madrasah negeri maupun swasta. Seluruhnya mengalami kondisi serupa, yakni belum menerima insentif selama empat bulan terakhir.

Di sisi lain, Disdikbud Kukar mengakui adanya keterlambatan, namun menegaskan bahwa persoalan ini berkaitan dengan aspek regulasi dan legalitas yang belum sepenuhnya rampung.

Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu legal opinion dari kejaksaan sebagai dasar pencairan.

“Jadi kami juga lagi proses. Saat ini kita minta advice dari kejaksaan terkait regulasi dan legalitas untuk pencairan insentif guru non-PNS,” ujarnya.

Ia menambahkan, kendala utama terletak pada penyempurnaan regulasi dan perapian data agar proses pencairan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Menurutnya, kehati-hatian menjadi penting karena penggunaan anggaran harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kendalanya itu ada regulasi yang perlu kita rapikan, ada data yang perlu kita rapikan juga, sehingga nanti proses pencairannya tidak salah dan legalitasnya juga jelas,” lanjutnya.

Pujianto menegaskan bahwa insentif ini berbeda dengan gaji, karena gaji guru non-ASN tetap menjadi tanggung jawab yayasan atau masing-masing sekolah. Sementara insentif daerah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dengan nominal yang bervariasi, tergantung wilayah.

Di Tenggarong, misalnya, insentif berkisar sekitar Rp1 juta, sementara di wilayah lain seperti Kota Bangun sekitar Rp975 ribu, dan akan semakin besar untuk daerah yang lebih jauh dari ibu kota kabupaten.

Meski alasan administratif disampaikan, DPRD Kukar menilai persoalan ini harus segera diselesaikan mengingat dampaknya menyangkut hajat hidup banyak orang.

Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, menyebut pihaknya telah mendapatkan gambaran cukup jelas terkait penyebab keterlambatan, yakni masih menunggu legal opinion dari kejaksaan.

“Kalau semua berjalan lancar, pembayaran insentif diperkirakan bisa direalisasikan pada minggu depan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa anggaran untuk insentif tersebut sebenarnya telah tersedia dan dalam kondisi aman, sebagaimana disampaikan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar. Dengan demikian, kendala yang tersisa murni berada pada aspek regulasi dan administrasi.

Lebih jauh, DPRD menekankan pentingnya sikap proaktif dari Disdikbud dalam menangani persoalan ini, termasuk mempercepat koordinasi lintas instansi agar proses pencairan tidak terus berlarut.

Andi Faisal juga menyoroti bahwa persoalan ini baru mencuat setelah adanya kunjungan lapangan, yang menunjukkan perlunya sistem deteksi dini terhadap masalah di lapangan.

“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Tidak ada alasan untuk tidak dibayarkan. Tinggal bagaimana kita percepat penyelesaian teknisnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, setelah seluruh proses dinyatakan clear, berkas akan segera diajukan ke BPKAD untuk proses pencairan. DPRD pun berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk menjadwalkan koordinasi lanjutan pada awal pekan mendatang.

Di tengah proses tersebut, PGRI Kukar juga memastikan akan tetap mengawal perjuangan para guru honorer hingga hak mereka benar-benar diterima.

Menurutnya, bagi para guru, insentif ini bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi menjadi penopang kebutuhan sehari-hari di tengah keterbatasan pendapatan.

Persoalan ini sekaligus memperlihatkan bahwa di balik peran penting guru dalam mencerdaskan generasi, masih terdapat pekerjaan rumah dalam memastikan kesejahteraan mereka terpenuhi secara layak dan tepat waktu.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini