Tekan Enter untuk mencari

Wabup Kukar Bekukan Forum Pasar, Siapkan Perombakan Total Pengelolaan Tangga Arung Square

Foto: Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin.

Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengambil langkah tegas dengan membekukan forum pasar serta menyiapkan perombakan total terhadap sistem pengelolaan Tangga Arung Square.

Kebijakan ini diambil menyusul berbagai persoalan yang dinilai sudah tidak terkendali, mulai dari tingginya retribusi hingga konflik internal pengelola.

Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, menyatakan bahwa pembenahan ini tidak bisa lagi dilakukan setengah-setengah dan harus dilakukan secara menyeluruh.

“Pengelolaan ini harus dirombak total. Kita lakukan penyegaran di semua bidang supaya lebih tertata,” ujarnya usai rapat koordinasi dengan pihak terkait, Jumat (10/4/2026).

Salah satu langkah awal yang diambil adalah membekukan sementara forum pasar yang selama ini dinilai memicu pro dan kontra di kalangan pedagang. Sebagai gantinya, pemerintah akan membentuk perwakilan dari masing-masing blok untuk menjembatani komunikasi antara pedagang, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Di sisi lain, Pemkab Kukar juga akan mendorong revisi regulasi bersama DPRD Kukar, khususnya terkait Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang retribusi dan perpajakan.

Langkah ini diambil setelah ditemukan bahwa besaran retribusi yang berlaku saat ini dinilai terlalu tinggi dan berdampak langsung pada tutupnya sejumlah kios.

“Retribusinya terlalu tinggi, ini yang membuat banyak toko tutup. Ini yang harus kita benahi,” ujarnya.

Tak hanya itu, sistem pengelolaan parkir juga ikut dievaluasi. Untuk sementara, sistem lama dihentikan dan digantikan dengan pengelolaan manual di bawah kendali dinas terkait. Ke depan, sistem parkir akan diarahkan ke skema non-tunai berbasis e-money dan cashless.

Rendi menegaskan, seluruh pengelolaan kini diambil alih sementara oleh pemerintah daerah guna memastikan kondisi tetap terkendali hingga regulasi baru diterbitkan.

“Sekarang semuanya di bawah dinas. Tidak boleh lagi diserahkan ke pihak tertentu sampai perdanya jelas,” katanya.

Dalam skema pembenahan yang tengah disusun, Pemkab Kukar juga akan mengatur ulang masa pengelolaan kios serta kepemilikan lapak agar lebih adil. Pembatasan ini diperlukan setelah ditemukan adanya pedagang yang menguasai banyak kios dalam waktu lama.

Ia memastikan, seluruh kebijakan yang diambil bertujuan untuk menghidupkan kembali aktivitas pasar yang sempat terganggu akibat polemik pengelolaan.

“Kasihan pasar kita. Harus kita ramaikan lagi, tapi dengan sistem yang lebih tertib dan adil,” pungkasnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini