Akupedia.id, Tenggarong – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rendi Solihin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tangga Arung Square untuk menindaklanjuti laporan pedagang dan masyarakat terkait dugaan praktik sewa ilegal, permainan harga, hingga potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD), Senin (30/3/2026).
Sidak yang turut melibatkan Kejaksaan Negeri Kukar ini difokuskan pada penelusuran mekanisme pengelolaan kios dan aliran sewa yang dinilai tidak transparan. Pemerintah ingin memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan di tengah upaya kebangkitan kawasan tersebut.
“Ini berdasarkan laporan. Ada isu main harga, ada yang menaikkan sewa, bahkan disewakan kembali. Itu yang mau kita pastikan,” ujar Rendi.
Ia menegaskan, praktik sewa-menyewa kios tidak diperbolehkan dalam bentuk apa pun. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan bertindak tegas.
“Kalau memang ada yang bermain, akan langsung kita tindak. Tidak ada kompromi,” ujarnya.
Selain dugaan penyimpangan, sidak juga menyoroti rendahnya tingkat keterisian kios. Dari total 703 unit, baru sekitar 403 kios yang aktif beroperasi. sekitar 300 kios masih tutup, meski minat pedagang untuk berjualan terbilang cukup tinggi.
Menurutnya, kondisi tersebut sangat meresahkan melihat banyaknya masyarakat yang mengantre untuk mendapatkan kios di Tangga Arung Square.
“Kios yang tidak digunakan ini harus dievaluasi. Kalau tidak ada niat berjualan, kasih ke yang lain. Masih banyak yang antre,” katanya.
Data pemerintah menunjukkan lebih dari 300 pedagang lokal saat ini berada dalam daftar tunggu. Di sisi lain, muncul dugaan kios justru diperjualbelikan secara tidak resmi dengan tarif mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta per tahun.
Rendi menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menghambat pemulihan ekonomi pedagang kecil.
“Kita ini lagi membangkitkan ekonomi. Jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi,” tegasnya lagi.
Ia juga menyoroti rencana kenaikan tarif sewa untuk aktivitas di area permainan dan teras yang disebut-sebut naik dari Rp2.000 menjadi Rp5.000 per hari. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak tepat jika disamakan dengan pusat perbelanjaan modern.
“Jangan samakan dengan Big Mall. Ini untuk pedagang menengah ke bawah,” ujarnya.
Rendi memastikan, pengawasan akan diperketat, termasuk dengan pendampingan aparat penegak hukum, guna menutup celah praktik menyimpang di kawasan tersebut.
“Kami awasi penuh. Kalau ada temuan, laporkan. Kita butuh dukungan semua pihak,” pungkasnya.
Sidak ini menjadi langkah tegas Pemkab Kukar alam memastikan Tangga Arung Square bangkit secara bersih, adil, dan benar-benar berpihak pada pedagang lokal.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





