Akupedia.id, Kutai Kartanegara – Protes orang tua korban pelecehan di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terhadap vonis majelis hakim kepada terdakwa kini menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar.
Sebelumnya, terdakwa dijatuhi vonis 15 tahun penjara serta kewajiban membayar restitusi sebesar Rp331 juta. Namun, pihak keluarga korban menilai putusan tersebut belum sebanding dengan kerugian yang dialami para korban.
Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Akbar Haka, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan berharap ada langkah lanjutan untuk memastikan rasa keadilan dapat terpenuhi.
“Aspirasi orang tua akan kami teruskan dan kawal melalui mekanisme resmi di DPRD,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Ia mengatakan kemungkinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan akan dibahas bersama pimpinan DPRD dan tim ad hoc yang sebelumnya telah dibentuk.
Selain itu, muncul pula desakan dari sejumlah pihak agar pondok pesantren tersebut ditutup. Namun, Akbar menegaskan keputusan tersebut harus didasarkan pada kajian serta kewenangan yang jelas.
“Kita ingin semua langkah diambil berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku,” katanya.
Dalam kasus ini, terdapat tujuh korban yang telah mendapatkan pendampingan. Ia juga menyoroti dugaan adanya keterlibatan pihak internal pondok pesantren yang perlu dibuktikan secara hukum tanpa tebang pilih.
Selain proses hukum, Komisi IV DPRD Kukar juga memberi perhatian terhadap kondisi psikologis para korban. Pendampingan dinilai penting agar proses pemulihan dapat berjalan maksimal.
“Pendampingan psikolog untuk korban menjadi prioritas kami,” ujarnya.
Terkait kabar adanya korban yang pindah sekolah namun sempat mengalami kendala, Akbar memastikan hak pendidikan anak tetap menjadi perhatian.
“Hak pendidikan korban harus tetap terjamin, itu komitmen kami,” tutupnya.
DPRD Kukar, lanjutnya, akan terus mengawal perkembangan kasus ini agar keadilan dapat dirasakan secara menyeluruh oleh para korban dan keluarga.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





