Tekan Enter untuk mencari

Disebut dalam BAP dan Sidang, Dua Nama dalam Kasus Pencabulan Santri di Kukar Justru Tak Tersentuh Hukum

Foto: Keluarga korban yang mengejar keluarga terdakwa hingga ke jalan raya usai sidang putusan.

Akupedia.id, Tenggarong – Sidang pembacaan putusan kasus pencabulan anak di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (25/2/2026), tak hanya menyisakan tangis dan amarah, tetapi juga membuka fakta serius yang dinilai mengguncang rasa keadilan.

Dalam pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, dua nama lainnya disebut berulang kali sebagai pihak yang berperan aktif membantu terdakwa memanggil dan mengumpulkan para korban.

Bagi keluarga korban, fakta tersebut menjadi tamparan keras bagi proses hukum yang berjalan. Mereka menilai ada pihak-pihak yang jelas disebut dalam persidangan, tetapi justru bebas melenggang tanpa proses hukum.

“Mereka yang menjemput, mereka yang memfasilitasi. Tapi sampai hari ini, tidak ada satu pun proses hukum terhadap mereka,” tegas perwakilan keluarga korban.

Tak hanya itu, keluarga juga menyoroti pihak lain yang dinilai seharusnya ikut bertanggung jawab, termasuk seorang menantu lainnya yang disebut memiliki tanggung jawab pengasuhan, namun sama sekali tidak disentuh dalam proses hukum.

Dugaan penganiayaan, peran pendukung, hingga keterlibatan pihak-pihak lain juga disebut tidak diangkat sama sekali.

“Semua itu hilang dari proses hukum,” ujarnya geram.

Keluarga korban menyatakan tidak bisa lagi menerima kondisi tersebut dan menilai proses hukum tidak menyentuh akar persoalan.

“Kami diam selama ini, tapi dengan sikap mereka seperti ini, kami tidak bisa menerima. Ini tidak adil. Ini bukan keadilan,” tegasnya.

Mereka juga menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan bersama kuasa hukum, meski mengakui proses panjang ini telah menguras fisik dan mental keluarga.

Perwakilan keluarga korban turut mengungkap bahwa keduanya merupakan alumni dari pondok pesantren tersebut serta dikenal sebagai asisten dan orang kepercayaan pelaku. Keduanya aktif beraktivitas di lingkungan pondok dan disebut memiliki akses langsung terhadap para korban.

“Tidak masuk akal kalau seseorang menjemput, mengantar, dan terus berada di sekitar anak-anak yang kemudian menjadi korban, tapi dianggap tidak terlibat. Itu logika yang tidak bisa diterima,” katanya.

Bahkan, keluarga korban menyebut keterlibatan keduanya bukan sekadar pasif, melainkan bagian dari sistem yang memungkinkan kejahatan ini terjadi.

“Entah mereka korban atau penikmat, faktanya mereka selalu ada, selalu terlibat, dan selalu berada di lingkar kejadian. Ini bukan kebetulan. Ini pola,” pungkasnya.

Pernyataan keras keluarga korban ini menegaskan bahwa kasus pencabulan anak tersebut tidak berhenti pada satu pelaku, melainkan membuka dugaan adanya jaringan peran dan pembiaran.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini