Akupedia.id – Langkah tegas diambil Polda Sulawesi Selatan dengan mengamankan dua anggota kepolisian dari Polres Toraja Utara. Mereka adalah Kasat Reserse Narkoba AKP Arifan Efendi dan Kanit Narkoba Aiptu Nasrul. Keduanya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran obat terlarang yang kini tengah didalami secara internal.
Penindakan ini dilakukan setelah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengaitkan nama keduanya dengan jaringan obat terlarang yang diduga melibatkan bandar besar di wilayah Toraja. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim khusus Polda Sulsel yang kemudian bergerak melakukan penangkapan.
Kabid Propam Polda Sulsel, Zulham Effendy, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedua anggota telah diamankan.
“Saat ini sudah diamankan dan dilakukan penempatan khusus untuk pemeriksaan awal,” ujar Zulham, Minggu (22/2).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyelidikan berjalan objektif dan tanpa intervensi.
Saat ini, pemeriksaan internal masih terus berlangsung guna mendalami sejauh mana peran masing-masing dalam perkara tersebut. Propam disebut tengah mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan untuk memperjelas keterlibatan keduanya, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Zulham menegaskan, institusi kepolisian tidak akan mentolerir keterlibatan anggotanya dalam kasus obat terlarang. Polda Sulsel berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran disiplin maupun hukum, sekaligus memastikan proses penanganan berjalan transparan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan pemberantasan narkoba. Polda Sulsel pun memastikan seluruh proses penanganan akan dibuka secara profesional hingga tuntas, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.





