Aspirasi Jamaah Ditindaklanjuti, Pemerintah Kelurahan Melayu Cabut SK Kepengurusan Masjid Al-Qadar Periode 2025-2029

Foto: Mediasi antara pengurus mesjid Al-Qadar dan jamaah di BPU Kelurahan Melayu, Rabu (4/2/2026)

Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kelurahan Melayu mencabut Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Takmir Masjid Al-Qadar masa bakti 2025–2029 menyusul mosi tidak percaya yang disampaikan jamaah terhadap pengurus masjid di Jalan Danau Jempang, Kecamatan Tenggarong. Keputusan tersebut diambil dalam mediasi yang digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Melayu, Rabu (4/2/2026).

Plt Lurah Kelurahan Melayu, Lenny Dharmayanti, menyatakan pencabutan SK dilakukan sebagai respons atas dinamika dan aspirasi jamaah yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kepengurusan Masjid Al-Qadar kami nyatakan demisioner. Selanjutnya akan dilakukan musyawarah dan pemilihan ulang kepengurusan yang melibatkan jamaah serta yayasan masjid. Setelah itu, kelurahan akan menerbitkan SK kepengurusan yang baru,” ujarnya.

Baca juga  DP3A Kukar Berinisiatif Perkuat SDM Perempuan untuk Hadapi Tantangan Ibu Kota Nusantara

Mediasi tersebut dihadiri unsur Polsek Tenggarong, Koramil, serta Gerakan Masjid Indonesia (GMI) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pimpinan Cabang Kecamatan Tenggarong. Pertemuan berlangsung kondusif dan menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama.

Lenny juga menjelaskan, mediasi ini dipicu oleh sejumlah persoalan, di antaranya mundurnya beberapa pengurus dan imam masjid, keterlambatan pembayaran tagihan PDAM dan listrik, serta keterlambatan pembayaran gaji pengurus masjid.

Baca juga  Bantuan Peralatan DP3A Kukar: Perjuangan Melawan Stunting dan Kemiskinan Dimulai dari Dapur

Selain itu, jamaah menyoroti pemutusan kerja sama dengan Masjid Al-Hidayah Dusun Ben Samar dan Masjid Ar-Rahman Kilometer 9 Loa Ipuh Darat, perubahan masa bakti kepengurusan dari dua tahun menjadi empat tahun, serta pengelolaan rukun kematian yang dinilai tidak berjalan optimal, termasuk ketidakpastian santunan.

Akumulasi persoalan tersebut memicu ketidakpuasan jamaah dan berujung pada menurunnya tingkat kepercayaan terhadap kepengurusan masjid. Salah satu tuntutan utama jamaah adalah transparansi pengelolaan keuangan Masjid Al-Qadar.

Sementara itu, Ketua DMI Kecamatan Tenggarong, Fajar Sodiq, menegaskan bahwa perbedaan pendapat di tengah masyarakat merupakan hal yang wajar, namun harus diselesaikan melalui musyawarah.

Baca juga  Desa Giri Agung Sulap Gunung Hantu Jadi Wadah Wisata Baru

“Kami sepakat mengawal keberadaan Masjid Al-Qadar agar tetap berfungsi sebagai pusat kegiatan peribadatan, amaliah, dan ubudiah. Ke depan, masjid ini diharapkan menjadi lebih maju, modern, serta mencerminkan nilai-nilai moderasi,” tambanya.

Dengan pencabutan SK ini, ia berharap kepengurusan baru dapat terbentuk melalui proses yang terbuka, transparan, dan melibatkan jamaah, sehingga kepercayaan masyarakat dapat kembali terbangun.

Ara

Berita Lainnya