Tujuh Desa Baru di Kukar Segera Menjadi Definitif, Menanti Restu Pemprov Kaltim dan Kemendagri

Akupedia.id, TENGGARONG – Proses pemekaran desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mencapai babak akhir. Pemerintah Kabupaten Kukar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan seluruh tahapan teknis pembentukan tujuh desa baru sudah dituntaskan di tingkat daerah. Kini, langkah berikutnya adalah menunggu fasilitasi dan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala DPMD Kukar, Arianto, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kukar terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan tujuh desa tersebut. Dalam paripurna ke-23 masa sidang III yang digelar pada Selasa (22/07), DPRD Kukar menyatakan setuju dan menyepakati raperda dimaksud, sehingga proses di tingkat kabupaten resmi dinyatakan rampung.

Baca juga  Encik Wardani Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kaltim Dalam Rapat Paripurna ke-39 Gantikan Masykur Saiman

“Di kabupaten semua tahapan sudah selesai. Selanjutnya kami tinggal menyiapkan dokumen pengantar dari Bupati untuk permohonan persetujuan Gubernur Kaltim. Jika sudah ada persetujuan, maka DPMD provinsi akan mengeluarkan rekomendasi ke Kemendagri,” jelas Arianto.

Rekomendasi tersebut nantinya menjadi dasar bagi Kemendagri untuk menerbitkan kode desa, sebuah identitas resmi yang menandai lahirnya desa definitif. Dengan status tersebut, desa baru akan memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan pemerintahan, keuangan, dan pembangunan.

Adapun tujuh desa yang diusulkan untuk menjadi desa definitif yaitu:

  1. Desa Jembayan Ilir (Kecamatan Loa Kulu)
  2. Desa Sungai Payang (Kecamatan Loa Kulu)
  3. Desa Loa Duri Seberang (Kecamatan Loa Janan)
  4. Desa Sumber Rejo (Kecamatan Tenggarong Seberang)
  5. Desa Badak Makmur (Kecamatan Muara Badak)
  6. Desa Tanjung Berukang (Kecamatan Anggana)
  7. Desa Kembang Janggut Ulu (Kecamatan Kembang Janggut)
Baca juga  Komisi IV Soroti Fenomena Penculikan Anak di Samarinda

Menurut Arianto, seluruh persyaratan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa telah dipenuhi. Mulai dari kajian teknis, kelengkapan administrasi, hingga verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim kabupaten.

“Kami pastikan semua sudah sesuai dengan regulasi. Tinggal menunggu proses lanjutan di provinsi dan pusat,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika tahapan di provinsi berjalan lancar, besar kemungkinan tujuh desa tersebut bisa segera ditetapkan sebagai desa definitif pada 2026. Dengan status baru itu, desa-desa akan memperoleh akses langsung terhadap alokasi dana desa, sehingga pembangunan bisa lebih merata hingga ke wilayah pedalaman.

Baca juga  Pulau Kumala Tenggarong Menuju Pembaruan dan Peningkatan Fasilitas Wisata

“Kalau sudah resmi definitif, masyarakat di desa baru tidak perlu lagi menunggu terlalu lama untuk mendapatkan pelayanan dan pembangunan. Semuanya bisa berjalan lebih cepat karena sudah ada perangkat desa yang sah,” pungkas Arianto.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pemerataan pembangunan di Kukar sekaligus mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat di wilayah perbatasan maupun kawasan dengan jumlah penduduk yang terus bertambah. (Adv/Arf)

Berita Lainnya