Perubahan Masa Jabatan Kades Dorong Revisi RPJMDes dan Penguatan Tata Kelola Desa

Prosesi pelantikan oleh Bupati Kukar Edi Damansyah di Pendopo Odah Etam, Senin (26/5/2025).

Akupedia.id, Tenggarong – Pelantikan Penjabat Kepala Desa Long Beleh Modang dan 10 anggota BPD PAW menjadi momen penting bagi Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, untuk menyampaikan arah baru pembangunan desa. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, pada Senin, 26 Mei 2025. Dalam sambutannya, Edi menyoroti dampak langsung perubahan masa jabatan kepala desa terhadap rencana pembangunan desa.

Menurut Edi, perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun membutuhkan penyesuaian terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). “RPJMDes perlu direvisi agar sesuai dengan masa jabatan baru. Ini penting agar arah pembangunan desa tidak melenceng dari ketentuan,” tegasnya.

Baca juga  Bank Sampah Al-Hidayah, Inspirasi Pengelolaan Sampah dan Keberlanjutan di Maluhu

Pentingnya revisi tersebut, lanjut Edi, berkaitan dengan perlunya perencanaan pembangunan desa yang adaptif dan berkelanjutan. Perubahan ini juga menjadi bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan desa. Ia mengingatkan bahwa dokumen perencanaan tidak boleh stagnan jika ingin pembangunan desa berjalan tepat sasaran.

Pelantikan pejabat desa disebut Edi sebagai peluang strategis untuk memperkuat manajemen desa. Ia menilai sinergi antara Penjabat Kepala Desa dan BPD sangat dibutuhkan dalam mengelola perencanaan dan pengawasan desa. “Pj Kepala Desa dan BPD harus bersinergi memperkuat tata kelola desa,” katanya.

Baca juga  Tinggalkan Pola Lama, Sebulu Siapkan Identitas Unik bagi Tiap Destinasi Wisata

Bupati Edi juga menekankan pentingnya peran aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representasi masyarakat. Dengan partisipasi yang kuat dari BPD, Edi meyakini akan lahir pengawasan yang sehat terhadap jalannya pemerintahan desa. Kolaborasi eksekutif dan legislatif desa dianggap sebagai kunci utama keberhasilan pembangunan.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melihat perubahan masa jabatan ini sebagai peluang untuk menyusun perencanaan yang lebih matang. Dengan waktu yang lebih panjang, pembangunan diharapkan dapat lebih fokus dan berkesinambungan. Namun, evaluasi secara berkala tetap diperlukan agar arah pembangunan tetap sesuai target.

Baca juga  Manfaat Besar bagi Masyarakat Bendungan Marangkayu Rampung Pembangunannya

Pelaksanaan sumpah jabatan dalam pelantikan tersebut diharapkan bisa menjadi titik awal lahirnya pemimpin desa yang berdedikasi. Edi meminta para pejabat desa baru segera bekerja dan tidak menunda program prioritas. “Momentum pelantikan ini harus menjadi awal perubahan positif di desa,” ujar Edi menegaskan harapannya.

Pemkab Kukar menyatakan bahwa dengan revisi RPJMDes, partisipasi BPD, dan sinergi antara elemen desa, pembangunan bisa lebih terkendali. Perubahan regulasi nasional ini tidak hanya menjadi tantangan, tetapi juga peluang untuk memperkuat fondasi pembangunan desa ke depan.

 

(Adv/DiskominfoKukar)

Penulis : Arnelya NL

Berita Lainnya