Program Rp 50 Juta per RT Kukar Idaman Telah Berjalan, Kendaraan Operasional Mulai Diserahkan

Penyerahan motor operasional kepada para Ketua RT sebagai bentuk realisasi program Rp 50 Juta per RT (Istimewa)
Penyerahan motor operasional kepada para Ketua RT sebagai bentuk realisasi program Rp 50 Juta per RT (Istimewa)

Portalborneo.or.id, Tenggarong – Bupati Kukar Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah beserta Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin menepati janji kepada masyarakat di masa kepemimpinan Kukar Idaman periode 2021-2026 telah launching program dedikasi Rp 50 Juta per Rukun Tetangga pada bulan Juni 2022 lalu.

Sedari bulan Oktober 2022, sejumlah ketua RT di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menerima kendaraan operasional beroda dua dengan 125 cc sebagai langkah awal berjalannya program tersebut. Hal ini menjadi bukti realisasi pengaplikasian pertama dari program RP 50 Jura per RT.

Baca juga  Rofik Minta Generasi Muda Lirik Potensi Bisnis Bidang Pertanian

Arianto, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar membeberkan pencairan dana program Rp 50 Juta per RT ini dipecah menjadi dua tahap yang difokuskan kepada pembangunan infrastruktur di kawasan RT. Sebagai informasi, saat ini terdapat 3.134 RT di wilayah Kukar yang masuk ke dalam calon penerima program ini, namun sejauh ini data yang ditunjukkan sudah mencapai 798 RT dari 44 Kelurahan yang telah mendapatkan kemaslahatan dari penganggaran APBD-P Tahun 2022.

Baca juga  Posyandu dan Keamanan Lingkungan Jadi Fokus Reses Jahidin di Jalan Elang

“Memang mayoritas mengajukan motor sebagai kendaraan operasional, namun tidak semuanya. Seperti di daerah pesisir Kukar ada beberapa RT yang mengajukan perahu ces atau ketinting. Dan saat ini sudah diterima, karena kebanyakan lebih mendahulukan pembangunan lingkungannya,” ujar Arianto.

Kendaraan operasional yang dipinta RT merupakan aset Pemda guna menunjang peran RT dalam melayani masyarakat. Arianto turut memastikan bahwa saat ini tiap RT telah mengemban peran tersebut, baik itu Bimtek terkait administrasi kependudukan skala RT, serta pembelian kendaraan operasional.

Baca juga  Eksplorasi Keindahan Taman Kota Raja dan Kemegahan Menara Tuah Himba di Tenggarong

“Jadi pelat merah, karena bertujuan sebagai bentuk pengawasan. Sebab, kendaraan operasional harus dikembalikan ke desa atau kecamat usai masa jabatan sebagai Ketua RT rampung. Jadi ketua RT jangan merasa punya sendiri. Kendaraan ini bisa untuk keperluan mendata, atau mengantar orang sakit. Tergantung kesepakatan di tingkat RT, kegiatan apa saja yang boleh pakai kendaraan itu,” tutup Arianto.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Ash/ADV)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved