Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terus mematangkan persiapan pengakuan wilayah masyarakat hukum adat di Kecamatan Kedang Ipil. Sebuah Focus Group Discussion (FGD) tengah dirancang sebagai wadah formal untuk membahas proses pengakuan ini secara komprehensif.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menegaskan bahwa proses ini tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru. Penetapan wilayah adat melibatkan hak-hak kolektif masyarakat yang telah mengelola sumber daya alam secara turun-temurun. Ketelitian prosedur menjadi syarat mutlak agar tidak menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.
FGD akan melibatkan kementerian di tingkat pusat seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Pertanahan Nasional. Keterlibatan lintas sektoral ini dipandang penting untuk menyelaraskan pemahaman, menyatukan standar teknis, serta menyelesaikan potensi tumpang tindih dengan izin-izin lain yang ada di kawasan tersebut.
Diskusi ini juga akan membedah kriteria pengakuan wilayah adat, struktur kelembagaan masyarakat hukum adat, serta menyusun daftar dokumen sosiokultural dan historis sebagai bukti eksistensi komunitas adat. Proses ini diarahkan agar sesuai dengan prinsip hukum nasional dan norma-norma hak asasi manusia.
DPMD Kukar mengambil posisi aktif sebagai pengawal nilai keadilan sosial, bukan sekadar fasilitator teknis. Pengakuan wilayah adat dipandang sebagai salah satu bentuk penghormatan terhadap keberagaman dan kedaulatan budaya lokal yang telah lama hidup berdampingan dengan sistem pemerintahan formal.
Proses ini juga membuka ruang partisipasi masyarakat adat secara langsung. FGD dirancang sebagai forum terbuka yang mempertemukan warga adat dengan pengambil kebijakan. Mekanisme ini dinilai penting untuk menghindari dominasi kepentingan satu pihak serta menjamin kesetaraan dalam pengambilan keputusan.
Pemerintah daerah berkomitmen bahwa setiap langkah akan ditempuh dengan transparansi dan prinsip kehati-hatian. Upaya ini diharapkan bisa menjadi model pengelolaan wilayah adat berbasis kolaborasi yang harmonis antara negara dan masyarakat hukum adat.
Dengan pendekatan partisipatif yang terstruktur, pengakuan wilayah adat di Kedang Ipil diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap komunitas adat, tetapi juga memperkuat tata kelola sumber daya lokal yang berkelanjutan. (Adv/DPMDKukar)
Penulis: FebriaDV