Hukuman Mati di Indonesia: Antara Penegakan Hukum dan Tekanan Internasional

Akupedia.idJakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa pelaksanaan hukuman mati di Indonesia menghadapi berbagai kendala, terutama terkait aspek diplomasi dan hukum. Hingga saat ini, terdapat sekitar 300 terpidana mati, mayoritas berasal dari kasus narkotika. Namun, eksekusi mereka tidak dapat dilakukan dengan mudah karena berbagai faktor, termasuk hubungan diplomatik dengan negara asal terpidana.

Salah satu tantangan utama adalah tekanan dari negara-negara asing, terutama dari Eropa dan Amerika, yang menentang hukuman mati. Banyak dari negara-negara ini memiliki kebijakan yang melarang hukuman mati dan aktif memperjuangkan pembatalan eksekusi warganya. Indonesia harus mempertimbangkan hubungan internasional dalam mengambil keputusan terkait eksekusi.

Baca juga  Polisi Buru Pelaku Pembuang Bayi Laki-laki Di Kecamatan Muara Kaman

Selain itu, pertimbangan terhadap perlakuan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri juga menjadi faktor penundaan eksekusi. Pemerintah harus memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak berdampak negatif terhadap WNI yang menghadapi hukuman mati di negara lain. Kebijakan ini menjadi salah satu alasan mengapa proses eksekusi sering kali mengalami hambatan.

Kasus Serge Areski Atlaoui, terpidana mati asal Prancis, menjadi contoh nyata dari dinamika ini. Indonesia akhirnya memulangkan Atlaoui ke Prancis dengan sejumlah kesepakatan, termasuk pengakuan terhadap putusan hukum Indonesia. Kasus ini menunjukkan bahwa aspek diplomasi sering kali berperan dalam menentukan nasib terpidana mati.

Baca juga  BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Pelaku Narkoba Diciduk dalam Operasi Besar di Tanjung Priok

Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan terus berupaya menegakkan hukum secara tegas. Namun, berbagai pertimbangan eksternal, baik dari aspek diplomasi maupun perlindungan WNI di luar negeri, menjadikan pelaksanaan hukuman mati sebagai salah satu isu hukum yang kompleks di Indonesia.

Sumber:https://www.antaranews.com/berita/4629025/jaksa-agung-ungkap-kendala-penerapan-hukuman-mati-di-ri?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=category_home
Penulis: FebriaDV

Berita Lainnya