Membangun Kesetaraan Lewat Pengarusutamaan Gender, Strategi Jitu DP3A Kukar

Foto : Chalimatus Sa’diah, Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender, Perlindungan Perempuan, dan Pengembangan Sumber Daya Gender Anak (PUG, PP, PSDGA) DP3A Kukar.

Akupedia.id, TENGGARONG – Dalam upaya menciptakan kesetaraan dan keadilan gender (KKG) yang lebih merata di Kutai Kartanegara (Kukar), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar menempuh langkah strategis dengan menerapkan Pengarusutamaan Gender (PUG) di berbagai sektor pembangunan. PUG tidak hanya sekadar konsep, melainkan strategi nyata yang diterapkan secara konsisten untuk mengintegrasikan perspektif perempuan dalam berbagai proses pengambilan kebijakan publik.

Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender, Perlindungan Perempuan, dan Pengembangan Sumber Daya Gender Anak (PUG, PP, PSDGA) DP3A Kukar, Chalimatus Sa’diah, menjelaskan pentingnya PUG dalam konteks pembangunan berkelanjutan di Kukar. Menurutnya, PUG adalah pendekatan sistematis yang bertujuan memasukkan pengalaman dan perspektif perempuan ke dalam seluruh tahap kebijakan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.

“PUG mengacu pada Instruksi Presiden No 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan nasional. Ada empat manfaat utama dari PUG: memperoleh akses yang sama ke sumber daya pembangunan, partisipasi setara dalam proses pembangunan termasuk pengambilan keputusan, kontrol yang sama atas sumber daya pembangunan, dan manfaat yang sama dari hasil pembangunan,” ungkapnya.

Baca juga  Produk Lokal Jadi Fokus Seminar DWP Kukar, UKM Siap Berdaya Saing

Pernyataan ini menegaskan bahwa kehadiran perempuan dalam semua proses pembangunan tidak hanya memberikan keseimbangan, namun juga membuka ruang untuk pemanfaatan potensi yang lebih optimal.

Ia juga menjelaskan bahwa gender adalah konstruksi sosial yang mencerminkan perbedaan peran, status, tanggung jawab, dan fungsi antara perempuan dan laki-laki, yang terbagi dalam tiga aspek: peran produktif, peran reproduktif, dan peran sosial. Menurutnya, ketiga aspek ini menjadi dasar pemahaman dalam membedah kebutuhan gender yang harus diakomodasi oleh pemerintah, masyarakat, dan individu.

Baca juga  Cokelat Desa Lung Anai Sabet Emas di TTG Kaltim 2025: Inovasi Lokal Bersinar di Tingkat Provinsi

“Peran produktif terkait dengan kegiatan yang menghasilkan aspek ekonomi, peran reproduktif berhubungan dengan peran generasi atau aspek sumber daya manusia (SDM), dan peran sosial memiliki nilai kemasyarakatan atau aspek sumber daya sosial. Ketiga aspek ini menjadi kebutuhan gender yang harus dipenuhi oleh pemerintah, masyarakat, dan individu,” paparnya.

Namun demikian, meski sudah ada langkah maju dalam penerapan PUG, tantangan yang dihadapi tidak sedikit. Ketidakadilan gender masih sering terjadi di lapangan, seperti stereotip yang melekat pada perempuan, beban ganda yang harus ditanggung, marginalisasi dalam pengambilan keputusan, subordinasi, hingga kekerasan. Semua bentuk ketidakadilan ini menunjukkan bahwa ada pekerjaan rumah besar yang masih perlu diselesaikan, dan PUG dianggap sebagai solusi yang paling relevan.

Baca juga  Pemkab Kukar Akan Bangun Tugu Proklamator di Kec. Sanga-Sanga

Untuk memastikan keberhasilan strategi ini, ada tujuh prasyarat yang harus dipenuhi, atau yang biasa disebut sebagai tujuh komponen utama, yaitu: komitmen, kebijakan, sumber daya, kelembagaan, data, metode, dan peran serta masyarakat. Dengan memenuhi ketujuh komponen ini, PUG dapat berjalan maksimal.

Di akhir keterangannya, Chalimatus Sa’diah menyampaikan harapannya agar seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta, dapat mendukung dan berpartisipasi aktif dalam PUG.

“Kami berharap, PUG dapat menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan gender di Kukar. Kami juga mengajak semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta, untuk mendukung dan berpartisipasi dalam PUG, agar tercipta kesetaraan dan keadilan gender di daerah ini,” tutupnya. (*)

Penulis : Dion

Berita Lainnya