Akupedia.id, TENGGARONG- Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat PT Multi Harapan Utama (MHU) terus berupaya memperluas pangsa pasar terkait rumah Cokelat Lung Anai.
Kepala Desa Lung Anai, Lucay Nay menyampaikan, bahwa fasilitas rumah coklat di desa tersebut sebelumnya merupakan aset milik Forum Pemerhati Masyarakat Loa Kulu (FPMLK) Lung Anai.
Akan tetapi, pada 2013 sebelumnya, aset tersebut diserahkan kepada Pemerintah Desa, yang kemudian diberikan nama Rumah Coklat Lung Anai.
Dirinya menjelaskan, bahwa perhatian pemerintah daerah sangat dirasakan oleh masyarakat guna memajukn Desa Lung Anai, mulai dari memberikan bimbingan, pelatihan SDM, hingga pembangunan infrastruktur.
“Desa ini dulunya sangat terpencil dan jauh dari ibu kota kabupaten, namun sekarang Desa Lung Anai tidak kalah bersaing dengan desa-desa lainnya,” kata Lucay Nay.
Saat ini, langkah yang diambil untuk memperluas pangsa pasar ialah menyelesaikan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama Republik Indonesia pda tanggal 28 maret 2024.
Di samping itu, General Manager Mining Support MHU, Wijayono Sarosa, menjelaskan bahwa sertifikasi ini adalah bukti komitmen mereka terhadap kualitas, keamanan, dan kehalalan produk cokelatnya bagi konsumen.
“Proses audit dan evaluasi oleh BPJPH memastikan bahwa semua bahan baku, proses produksi, dan produk akhir dari Rumah Cokelat Lung Anai memenuhi standar halal yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya sertifikat halal tersebut, produk yang dibuat oleh Rumah Cokelat Lung Anai akan lebih dipercaya okeh konsumen sebagai produk cokelat yang terjamin kehalalannya.
Ia menambahkan, bahwa kehadiran sertifikat halal ini juga akan meningkatkan daya saing produk Cokelat Lung Anai di pasaran. Dan, produk-produk olahan dari Rumah Cokelat Lung Anai berasal dari kakao yang dibudidayakan oleh masyarakat setempat.
“Saat ini, ada lima varian rasa yang telah mendapatkan sertifikasi halal, termasuk Cheese Chocolate, Cashew Nut Chocolate, Milk Chocolate, Dark Chocolate, dan cokelat bubuk,” terangnya kepada wartawan Sabtu (30/3) kemarin.
Rencananya, penyerahan sertifikat halal akan dilakukan pada awal bulan April 2024 di Lung Anai, Kutai Kartanegara, dan akan disaksikan langsung oleh BPJH. Kemudian, acara ini akan dihadiri oleh tim pendamping halal dan tim produksi Rumah Cokelat Lung Anai.
Pengembangan Rumah Cokelat Lung Anai merupakan hasil dari kerja sama antara MHU dengan beberapa pihak, termasuk Yayasan Peduli Desa Nusantara Madani, Fakultas Pertanian Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penulis : Bayu Andalas Putra