Presiden Jokowi Cabut Aturan PPKM Nasional, Komisi II DPRD Kaltim Sebut Angin Segar Ekonomi

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Tentu ini menjadi angin segar bagi pelaku ekonomi atas bentangan kesempatan yang ada.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim bidang Ekonomi Nidya Listiyono mengatakan, PPKM secara Nasional sudah dicabut, bukan berarti kita tidak waspada. Tetapi intinya bahwa proses perekonomian bisa melaju lebih kencang lagi.

Baca juga  DPC PDI-Perjuangan Kukar Wujudkan Pembangunan Padepokan Kelompok Tani Setaria

Tio mengatakan, dengan kesempatan ini berharap pula terjadinya pergerakan ekonomi dan seluruh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa lebih leluasa lagi.

“Karena ujung-ujungnya taraf hidup kesejahteraan masyarakat Kaltim bisa meningkat. Kita berharap 2023 nanti APBD bisa melonjak diatas Rp20 triliun. Itu poinnya,” tegas Tio.

Sehingga juga pemerintah bisa mempunyai ruang yang lebih luas lagi untuk kemudian membangun Kalimantan Timur di tahun 2023 dan tahun mendatang.

Baca juga  Pendidikan di Balikpapan Tengah Terabaikan, DPRD Kaltim Desak Pemerataan Sekolah Negeri

Ia mengungkapkan, sebetulnya banyak sektor juga yang pihaknya akan genjot salah satunya DBH Sawit. Selain itu mendorong juga untuk terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Pemanfaatan Aliran Sungai di Kaltim supaya bisa menjadi satu sektor yang kemudian bisa menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kemudian perusdanya. Kita lihat terus itu,” tambah Tio.

Sisi lain, Bapenda perlu juga terus bergerak untuk kemudian mengcollect pajak. Baik itu kendaraan dan air permukaan, rokok, cukai dan seterusnya.

Baca juga  DPRD Kaltim Respon Tuntutan Pemasangan Lampu PJU di Makroman

“2023 optimis APBD Rp20 Triliun lebih,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Dzl)

Berita Lainnya