Akupedia.id, Tenggarong – Keluhan terkait pungutan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 mencuat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sejumlah warga mengaku masih diminta membayar, padahal iuran tersebut seharusnya telah ditanggung pemerintah daerah.
Keluhan itu salah satunya muncul melalui kolom komentar di unggahan Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, pada Selasa (7/4/2026).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa masyarakat Kukar yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dengan KTP Kukar tidak seharusnya lagi membayar iuran.
“Kalau KTP-nya Kukar, segera laporkan ke saya. Itu salah. Laporkan kalau masih ada warga Kukar yang membayar iuran BPJS kelas 3,” tegasnya.
Ia memastikan, seluruh masyarakat Kukar yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) kelas 3 telah ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Kukar. Program berobat gratis cukup dengan KTP, kata dia, sudah diberlakukan sejak awal masa kepemimpinannya dan berlaku di seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah.
“Semua masyarakat yang masuk BPJS kelas 3 itu dibayarkan oleh pemkab lewat APBD. Dan sudah berlaku sejak awal kami menjabat,” ujarnya.
Program ini merupakan bagian dari visi Kukar Idaman Terbaik, sekaligus menjadi salah satu upaya penguatan dalam pengentasan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Kukar.
Namun demikian, Aulia mengakui masih terdapat kendala dalam implementasi di lapangan. Hal ini berkaitan dengan skema PBI yang terbagi menjadi tiga sumber, yakni PBI pusat, provinsi, dan kabupaten.
Menurutnya, persoalan dapat muncul ketika terjadi perubahan kuota di tingkat pusat atau provinsi yang belum terintegrasi dengan data di tingkat kabupaten, sehingga memunculkan celah atau missing link dalam pendataan.
“Bisa jadi ada pengurangan kuota di PBI pusat atau provinsi, tapi belum terekap di kabupaten. Makanya kami minta segera dilaporkan,” jelasnya.
Ia menegaskan, laporan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan seluruh warga Kukar memperoleh haknya. Namun, kebijakan pembebasan iuran ini hanya berlaku bagi warga yang memiliki KTP Kukar, bukan yang berdomisili sementara.
“Laporkan ke kami kalau masih ada yang bayar, dengan catatan KTP-nya Kukar, bukan yang tinggal di Kukar tapi KTP luar,” pungkasnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





