Akupedia.id, Tenggarong – Konflik lahan antara warga Desa Bunga Putih, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan pihak perusahaan PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) resmi mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (23/2/2026) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan klaim bahwa 30 sertifikat tanah sah milik warga dengan total luasan sekitar 2.300 meter persegi atau lebih dari 2 hektare telah digunakan sejak 1988 untuk jalan akses dan infrastruktur migas tanpa pembebasan lahan dan tanpa ganti rugi.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu administratif, tetapi telah menjadi konflik agraria serius yang menyangkut hak kepemilikan rakyat dan kepastian hukum.
“Ini harus dicek langsung secara hukum. Kalau benar belum ada pembebasan, maka hak masyarakat wajib dilindungi. Tidak boleh ada penggunaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa hasil verifikasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan sertifikat warga terdaftar resmi dan sah, sehingga klaim masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam forum tersebut, DPRD mendorong adanya klarifikasi terbuka dari SKK Migas dan PT PHSS terkait riwayat penggunaan lahan dan apakah pernah dilakukan pembebasan di masa lalu.
“Kalau klaim ini benar, maka pembebasan lahan wajib dilakukan sesuai mekanisme hukum. Ini bukan lagi soal administrasi, tapi soal keadilan dan hak rakyat,” lanjut Ahmad Yani.
Sementara itu, Line Formalitis Zona 9 Pertamina, Januar Hidayat, menyampaikan bahwa sebelum Pertamina, ada dua perusahaan lain yang menggunakan lahan tersebut. Sehingga berdasarkan data yang diterima, pembebasan lahan masyarakat sudah dilakukan sejak 14 Maret 1988 dan sudah sesuai prosedur.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa persoalan ini berada dalam ranah hukum pertanahan dan saat ini masih dalam proses penguatan data serta dokumen alas hak.
“Kami mengikuti proses hukum yang berjalan. Ini menyangkut bukti kepemilikan dan alas hak, sehingga harus diselesaikan berdasarkan data resmi,” ujarnya.
Januar juga menekankan protes masyarakat yang tidak diperbolehkan melintas, bahwa hal tersebut karena aspek keselamatan (safety) sebagai pertimbangan utama dalam aktivitas di sekitar infrastruktur migas, termasuk potensi risiko teknis dan operasional.
“Ini bukan soal melarang, tapi soal risiko,” pungkasnya.
Konflik ini kini berada di titik krusial antara hak kepemilikan masyarakat, kepentingan operasional migas, dan tanggung jawab negara melindungi warga.
DPRD Kukar juga menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian melalui jalur hukum dan kelembagaan hingga tercapai kepastian hukum, keadilan agraria, dan penyelesaian hak masyarakat.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





