Akupedia.id, Samarinda — Langkah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) dalam membuka tabir besar dugaan korupsi sektor pertambangan di Kaltim semakin jelas.
Dari satu perkara saja, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian mencapai Rp214,28 miliar, angka yang sekaligus menunjukkan skala praktik yang diduga terjadi.
Kasus ini berkaitan dengan pemanfaatan barang milik negara di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan oleh PT Jembayan Muarabara (JMB) Group, di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Praktik ini diduga berlangsung di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Kaltim, Kamis (26/3/2026), Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa penyidik tidak hanya menemukan uang tunai dalam jumlah besar, tetapi juga jejak transaksi lintas mata uang asing.
Sejumlah mata uang yang diamankan antara lain dolar Amerika Serikat sebesar 12.900 USD dan 90.125 USD, dolar Singapura 11.909 SGD, dolar Australia 4.280 AUD, serta euro sebesar 600 EUR. Selain itu, turut disita ringgit Malaysia sebanyak 194 MYR dan dolar Hong Kong sebesar 540 HKD.
Penyidik juga menemukan mata uang lainnya, seperti won Korea sebesar 4.280 KRW, yuan Tiongkok 4.280 CNY, ringgit Brunei, yi yuan, hingga franc Swiss, meskipun dalam jumlah relatif kecil.
“Ini dalam rangka pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan sebagai bentuk penyelamatan keuangan negara,” ujarnya.
Yang lebih mencolok, penyitaan juga menyasar simbol kemewahan. Puluhan tas dari merek global seperti Chanel, Louis Vuitton, hingga Hermes diamankan. Perhiasan emas, serta deretan kendaraan premium—Hyundai Ioniq 6, Pajero Sport, Lexus LX 570—ikut masuk daftar barang bukti.
Di balik deretan aset tersebut, penyidik sebelumnya telah menetapkan enam tersangka, baik swasta ataupun penyelenggara negara, diantaranya HM, BH, ADR yang merupakan mantan Kadistamben Kukar, serta BT, DA, dan GT selaku direktur utama PT JMB Group.
Penyidikan yang dimulai sejak Januari 2026 kini bergerak ke tahap pembuktian, dengan penyitaan sebagai upaya mengamankan aset negara sekaligus membuka terang dugaan tindak pidana.
Meski telah berlangsung cukup lama, Kejati Kaltim menegaskan bahwa tahap penyidikan masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Saat ini, untuk angka pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan,” pungkasnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





