Akupedia.id, Tenggarong – Kasus kekerasan yang melibatkan oknum Brimob Polda Maluku hingga menewaskan Arianto Tawakkal, pelajar berusia 14 tahun asal Kota Tual, kembali memantik kemarahan publik dan memicu gelombang aksi solidaritas di berbagai daerah.
Peristiwa tersebut dinilai menambah panjang daftar kasus kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap masyarakat sipil, serta memperkuat tuntutan publik terhadap reformasi institusi kepolisian.
Sebagai bentuk solidaritas dan pengecaman atas tindakan tersebut, Aliansi Mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) menggelar aksi demonstrasi di halaman Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (24/2/2026). Massa aksi menuntut penghentian tindakan represif aparat terhadap masyarakat sipil serta penegakan hukum yang adil dan transparan.
Ketua BEM Unikarta, Zulkarnain, menegaskan bahwa kasus Arianto merupakan bukti nyata masih maraknya brutalitas aparat terhadap warga sipil.
“Ini yang harus dievaluasi secara menyeluruh. Proses rekrutmen aparat harus diperketat agar tidak melahirkan perilaku arogan di lapangan,” tegasnya.
Selain mengecam kasus kekerasan tersebut, mahasiswa juga menyampaikan empat poin tuntutan utama, yakni: akuntabilitas proses hukum bagi oknum pelanggar, pengetatan standar rekrutmen anggota Polri, penghapusan praktik kebal hukum bagi oknum polisi, serta penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang diduga turut melibatkan aparat.
Aksi tersebut kemudian diterima langsung oleh Wakapolres Kutai Kartanegara, Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra. Dalam dialog bersama mahasiswa, ia menegaskan komitmennya bahwa jajaran Polres Kukar tidak akan mentoleransi tindakan represif maupun arogan terhadap masyarakat.
“Ini saya sampaikan dalam kapasitas saya sebagai Wakapolres Kutai Kartanegara. Saya pastikan tindakan represif dan arogan tidak akan terjadi di lingkungan Polres Kukar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Kukar menyampaikan apresiasi atas kritik dan aspirasi mahasiswa. Ia menegaskan bahwa kepolisian harus bekerja sesuai aturan hukum, profesional, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Untuk diketahui, dalam perkembangan penanganan perkara, oknum anggota Brimob Polda Maluku yang terlibat dalam kasus tersebut telah resmi dipecat dan dijatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTHD) dari institusi Polri melalui sidang kode etik yang digelar pada Selasa (24/2/2026) dini hari.
Kini, proses hukum pidana terhadap pelaku juga tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, Zulkarnain menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal kasus tersebut dan memastikan keadilan bagi keluarga korban benar-benar terpenuhi, serta membuka kemungkinan aksi lanjutan apabila tuntutan tidak direspons secara serius.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





