Akupedia.id, Samarinda – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan pasangan suami istri berinisial Z (35) dan Y (29) usai raup uang milik majikannya sendiri.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 09.00 Wita, di rumah korban usai korban menyadari uang miliknya berupa Dolar Amerika Serikat (USD) berkurang drastis.
Tersangka Z (35), yang bekerja sebagai karyawan korban, memanfaatkan akses dan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia mengambil uang dolar milik korban secara bertahap dari dalam tas, hingga total mencapai USD 40.000 dalam pecahan USD 100.
Dalam aksi ini, pelaku juga melibatkan istrinya, Y (29). Kepada sang istri, ia mengaku bahwa uang dolar tersebut merupakan hasil gaji dan tabungan. Meski sempat curiga karena nilai uang tidak sebanding dengan penghasilan suaminya, Y tetap membantu menukarkan dolar tersebut di sejumlah tempat penukaran valuta asing di Samarinda dan Balikpapan.
Dari hasil penukaran, keduanya memperoleh uang tunai sebesar Rp625 juta. Dana tersebut digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah, mulai dari pembelian perhiasan emas, ponsel kelas premium, tas-tas bermerek, pembayaran angsuran mobil dan sepeda motor, hingga liburan ke luar daerah.
Berbekal laporan korban, Unit Jatanras Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Daihatsu Ayla tahun 2021, satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2025, beberapa telepon genggam premium, perhiasan emas lengkap dengan nota pembelian, tas bermerek, uang tunai, serta kwitansi penukaran dolar.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menegaskan bahwa para pelaku secara sadar memanfaatkan hubungan kerja untuk melakukan pencurian secara berulang.
“Kepercayaan korban disalahgunakan. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup mewah. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan profesional,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolresta Samarinda dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga dan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi tindak pidana, khususnya di lingkungan kerja.
Ara