Tekan Enter untuk mencari

Remisi Natal 2025, Satu Warga Binaan Lapas Tenggarong Langsung Bebas

Akupedia.id, Tenggarong – Perayaan Natal 2025 membawa kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong. Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Micel Libet ad. Robert dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh Remisi Khusus (RK II) Natal Tahun 2025, Kamis (25/12/2025).

Pemberian Remisi Khusus Natal dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Tenggarong mulai pukul 09.00 WITA. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong Suparman, jajaran pejabat struktural, pegawai lapas, serta Pembina Keamanan Pemasyarakatan Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur, Agus Dwirijanto.

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, menjelaskan bahwa pada Natal 2025 ini, remisi diberikan kepada 93 WBP beragama Kristen dan Katolik dari total 158 WBP yang memeluk agama tersebut. Dari jumlah penerima remisi itu, satu orang mendapatkan Remisi Khusus II sehingga langsung dinyatakan bebas.

“Remisi merupakan hak bersyarat bagi warga binaan. Ada ketentuan administratif dan substantif yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat diusulkan menerima remisi,” ujar Suparman usai membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Ia menerangkan, salah satu syarat administratif yang wajib dipenuhi adalah tidak adanya catatan pelanggaran tata tertib yang masuk dalam register F. Selain itu, perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana juga menjadi aspek penilaian penting.

“WBP harus menunjukkan perilaku yang baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak melakukan pelanggaran selama berada di dalam lapas,” tambahnya.

Selain penyerahan remisi, Lapas Kelas IIA Tenggarong juga membuka layanan kunjungan khusus Natal bagi WBP beragama Kristen dan Katolik. Layanan tersebut mendapat sambutan positif dari keluarga warga binaan.

“Puji syukur, layanan kunjungan berjalan lancar. Tercatat ada 33 pengunjung yang datang untuk bersilaturahmi dengan keluarga mereka,” kata Suparman.

Sementara itu, bagi WBP yang belum memperoleh Remisi Khusus Natal, Suparman menjelaskan bahwa sebanyak 48 orang masih berstatus tahanan. Adapun 17 orang lainnya belum memenuhi persyaratan karena menjalani pidana subsider, telah bebas sebelum usulan remisi, atau belum mencapai masa pidana minimal enam bulan.

Pada kesempatan tersebut, pihak Lapas Kelas IIA Tenggarong juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut mendukung pengamanan selama perayaan Natal, khususnya Polres Kutai Kartanegara.

“Ini merupakan bentuk sinergi nyata antara Lapas dan Polri. Kami berharap kerja sama dan koordinasi yang baik ini terus terjaga demi keamanan dan ketertiban,” pungkasnya. (Arf)

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini