Tekan Enter untuk mencari

Polres Kukar Bongkar Rantai Peredaran Sabu di Muara Jawa, Tiga Pelaku Diamankan, Satu DPO Diburu

Foto: Ketiga pelaku yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kukar.

Akupedia.id, Tenggarong – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan yang dilakukan di Kecamatan Muara Jawa, Selasa (31/3/2026), polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Ketiganya masing-masing berinisial ER (50), MF (19), dan UM (34).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria bernama Rustam sekitar pukul 17.00 WITA yang kedapatan memiliki sabu. Saat proses pengamanan berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik seorang perempuan yang membuang bungkusan plastik hitam ke belakang rumah.

Petugas kemudian mengamankan perempuan tersebut yang diketahui berinisial ER. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi sembilan paket sabu.

“Dari hasil pemeriksaan, ER mengaku mendapatkan sabu dari MF,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan mendatangi kediaman MF di wilayah Muara Jawa. Sekitar pukul 19.00 WITA, polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan MF di dalam rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima paket sabu yang disimpan di dalam kaos kaki, serta sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap.

Pengembangan kembali dilakukan, dan MF mengaku memperoleh sabu dari UM yang diduga berperan sebagai pengendali.

Tak berselang lama, sekitar pukul 19.30 WITA, petugas berhasil mengamankan UM di sekitar kontrakannya. Dari tangan tersangka, polisi menemukan alat hisap sabu, pipet kaca berisi sabu, serta uang tunai sebesar Rp11 juta yang diduga hasil transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, UM mengaku menjalankan perintah dari seseorang berinisial H alias Pelor yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa total 14 paket sabu dengan berat kotor sekitar 6,59 gram, beberapa unit telepon genggam, timbangan digital, alat hisap, serta satu unit sepeda motor.

“Seluruh tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini