Tekan Enter untuk mencari

Polres Kukar Amankan Wanita Muda di Tenggarong, Sita 17 Bungkus Sabu

Foto: Barang bukti narkotika yang diamankan polisi.

Akupedia.id, Tenggarong – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Tenggarong. Seorang perempuan berinisial AFD (18) diamankan di kediamannya di Jalan DR. FL. Tobing, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, pada Minggu (25/1/2026) sore.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Kukar sejak pertengahan Januari 2026, terkait dugaan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Timbau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Setelah dilakukan pengintaian selama beberapa hari, petugas mendapati seorang perempuan dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang berada di teras rumahnya. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan badan, pakaian, serta rumah tempat tinggalnya.

Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan sebuah dompet yang disimpan di laci, berisi 17 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 9,63 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, uang tunai Rp350 ribu, serta satu unit telepon genggam.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi guna mendalami peran tersangka dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Kukar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Ara

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini