Akupedia.id, Jakarta — Kasus baru terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menyoroti praktik manipulasi dokumen yang dilakukan oleh jaringan calo. Salah satu korban, seorang perempuan asal Jawa Tengah, diberangkatkan ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi dan hingga kini tidak bisa dihubungi oleh keluarganya. Hal itu disebabkan identitasnya telah diubah menggunakan KTP palsu sebelum proses keberangkatan.
Penggunaan dokumen palsu tersebut menyulitkan proses pelacakan oleh pihak berwenang. Data asli korban tidak ditemukan dalam sistem resmi BP2MI, sehingga Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tujuan pun mengalami kesulitan dalam memberikan perlindungan maupun bantuan pemulangan.
Kasus ini diketahui terjadi sejak awal tahun 2025, namun baru mendapat perhatian publik setelah keluarga korban mengungkapkannya ke media. Pemalsuan terjadi di dalam negeri, di mana calo memanfaatkan jasa pembuat KTP palsu untuk menghindari pemeriksaan dan mempercepat pengiriman pekerja secara ilegal.
Kepolisian saat ini sedang menelusuri jaringan calo yang terlibat dalam kasus ini. Pemerintah menegaskan bahwa pemberantasan jalur ilegal pengiriman PMI akan terus dilakukan melalui koordinasi lintas sektor, termasuk penguatan regulasi dan literasi masyarakat mengenai migrasi aman.
Langkah pencegahan terus dikampanyekan oleh BP2MI, khususnya di daerah-daerah yang menjadi kantong pengirim PMI. Masyarakat diminta untuk memastikan keberangkatan hanya melalui jalur legal agar perlindungan hukum dan hak pekerja dapat dijamin oleh negara.
Sumber: Detik
Penulis: FebriaDV