Akupedia.id, Samarinda – Kebijakan pengalihan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) ke pemerintah kabupaten/kota kembali menuai sorotan.
Salah satu yang paling terdampak adalah Kota Samarinda dengan pengembalian tanggung jawab mencapai 49.732 jiwa, sementara Balikpapan nyaris tidak tersentuh kebijakan tersebut.
Ketimpangan tersebut memicu pertanyaan publik, termasuk dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. Melalui media sosialnya, ia mempertanyakan dasar kebijakan yang dinilai tidak merata antar daerah.
“Kok Samarinda paling besar dipotong JKN BPJS-nya. Balikpapan kok nggak ada. Sepolitisasi itu kah sudah. Bung, nggak gitu caranya jadi pemimpin,” tulisnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak menyasar masyarakat miskin. Pengalihan hanya berlaku bagi peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja Pemda (PBPU/BP Pemda), yakni kelompok masyarakat menengah yang dinilai sudah mampu membayar iuran secara mandiri.
Ia menegaskan, kelompok rentan tetap dilindungi melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah pusat.
“Ini bukan untuk masyarakat miskin. Yang kita alihkan adalah segmen menengah,” jelasnya.
Data Dinkes Kaltim juga menunjukkan adanya disparitas signifikan antar daerah dalam pembiayaan peserta PBPU oleh pemerintah provinsi. Dari total 1,16 juta peserta PBPU di Kaltim, sekitar 12,85 persen masih ditanggung provinsi.
Samarinda mencatat angka tertinggi, dengan 57.956 jiwa atau 33,41 persen peserta PBPU masih dibiayai provinsi. Disusul Kutai Timur (33.995 jiwa), Berau (13.295 jiwa), dan Kutai Kartanegara (19.882 jiwa).
Sebaliknya, Balikpapan hanya memiliki 4.125 peserta atau sekitar 1,97 persen yang masih bergantung pada pembiayaan provinsi. Perbedaan inilah yang menjadi dasar dilakukannya rasionalisasi.
Meski dilakukan pengurangan, Pemprov Kaltim memastikan tetap memberikan dukungan pada empat daerah: Samarinda, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Berau.
Di Samarinda, dari total 57.956 peserta PBPU, sebanyak 49.742 jiwa dialihkan ke pemerintah kota, sementara 8.214 jiwa masih ditanggung provinsi. Pola serupa juga terjadi di daerah lain, dengan sebagian peserta tetap dibiayai oleh provinsi.
Jaya menyebut, tiga daerah lainnya tidak mempersoalkan kebijakan ini karena telah memenuhi standar Universal Health Coverage (UHC), yakni cakupan minimal 98 persen dengan tingkat keaktifan di atas 80 persen.
“Berbeda dengan Samarinda, tingkat keaktifannya saat ini 83,42 persen. Jika seluruhnya dialihkan, ada risiko turun di bawah 80 persen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jaya kembali menegaskan bahwa pengalihan ini bukan berarti mengurangi perlindungan kesehatan masyarakat. Jika pemerintah daerah tidak mampu menanggung beban tambahan, masih tersedia skema bantuan melalui program Gratispol Kesehatan.
Program tersebut menjadi jaring pengaman agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan, sekaligus menjaga capaian UHC di setiap daerah.
Pemprov menilai langkah ini sebagai upaya penataan ulang pembiayaan agar lebih proporsional, berkelanjutan, dan adil antar wilayah meski di sisi lain, persepsi ketimpangan masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





