Tekan Enter untuk mencari

Penerapan WFH Bagi ASN Kukar Menunggu Arahan Kepala Daerah

Foto: Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kutai Kartanegara, Arianto.

Akupedia.id, Tenggarong – Penerapan kebijakan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) hingga kini belum dipastikan.

Pasalnya, pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu arahan langsung dari kepala daerah, yakni Bupati Aulia Rahman Basri.

Meski pemerintah pusat telah mengumumkan rencana penerapan WFA, khususnya pada hari Jumat, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi di daerah.

Namun demikian, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto, menegaskan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan pimpinan daerah.

“Kami masih menunggu arahan kepala daerah. Kalau sudah ada keputusan, tentu akan langsung kami tindaklanjuti,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Penentuan teknis pelaksanaan, termasuk hari penerapan WFA—apakah mengikuti pusat di hari Jumat atau disesuaikan—akan ditetapkan melalui kebijakan resmi kepala daerah. Nantinya, keputusan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran sebagai dasar pelaksanaan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Arianto memastikan, begitu surat edaran diterbitkan, pihaknya akan segera menyampaikan kepada seluruh ASN di Kukar untuk dilaksanakan sesuai ketentuan.

Dari sisi tujuan, kebijakan WFA dipandang sebagai langkah efisiensi, terutama dalam menekan penggunaan bahan bakar serta operasional pemerintahan. Namun, implementasinya di daerah tetap mempertimbangkan kesiapan dan kebutuhan lokal di bawah arahan kepala daerah.

Sementara itu, dari sisi infrastruktur, Kukar dinilai siap mendukung pelaksanaan WFA. Akses jaringan komunikasi disebut telah menjangkau seluruh wilayah, mulai dari 20 kecamatan, 193 desa, hingga 44 kelurahan.

“Secara teknis tidak ada kendala berarti. Tinggal menunggu kebijakan dan pengaturan mekanismenya dari pimpinan daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arianto menegaskan bahwa pelayanan publik juga dipastikan tetap berjalan. Layanan esensial seperti rumah sakit akan tetap menggunakan sistem shift, sementara layanan umum seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, seluruh kesiapan telah dimiliki. Namun, pelaksanaan WFA di Kukar kini sepenuhnya bergantung pada keputusan dan arahan kepala daerah sebagai pemegang otoritas di tingkat daerah.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini