Tekan Enter untuk mencari

Pemkab Kukar Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat, Berlaku Mulai 10 April

Foto: Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara tentang penerapan WFH bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kukar Nomor B-21/ORG.SETDAKAB/100.3.4.2/04/2026 yang ditetapkan pada Rabu (1/4/2026).

Melalui kebijakan tersebut, ASN akan menjalankan sistem kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Pelaksanaan WFH ditetapkan satu kali dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.

“Pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan melalui kombinasi bekerja dari kantor dan bekerja dari rumah,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Meski demikian, Bupati Aulia menegaskan bahwa tidak seluruh ASN dapat mengikuti skema WFH. Jabatan strategis serta unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor, seperti sektor kesehatan, pendidikan, perizinan, hingga ketenteraman dan ketertiban umum.

Untuk menjaga kualitas pelayanan, perangkat daerah diminta mengatur jadwal kerja pegawai secara bergiliran, khususnya pada unit layanan langsung.

“Perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur penugasan waktu kerja pegawai ASN secara bergantian atau shift,” lanjutnya.

Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan memenuhi jam kerja, responsif terhadap arahan pimpinan, serta melaporkan kinerja harian. Ketentuan presensi daring pun diatur secara spesifik.

“Pengisian presensi online selama WFH dilakukan pada pagi pukul 06.30–08.00 WITA dan sore pukul 16.00–18.00 WITA,” demikian isi kebijakan tersebut.

Selain pengaturan sistem kerja, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya efisiensi energi di lingkungan perkantoran. Seluruh perangkat daerah diwajibkan melakukan penghematan penggunaan listrik, air, dan bahan bakar kendaraan dinas.

Pemerintah daerah juga memberikan peringatan tegas terhadap potensi pelanggaran kebijakan.

“Apabila ditemukan pelanggaran berupa penyalahgunaan WFH atau pemborosan energi, maka akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas dalam surat edaran.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 10 April 2026 dan diharapkan mampu mendorong sistem kerja pemerintahan yang lebih efisien, adaptif, serta tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini