Portalborneo.or.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) hibahkan jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada 46.073 pekerja rentan. Pendaftaran ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemkab Kukar dalam program dedikasi yang tercantum di RPJMD periode 2021-2026.
Achmad Hardi Dwi, selaku Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar memadahkan bahwasanya Memorandum of Understanding (MoU) telah dilaksanakan oleh pemerintah dengan BPJS Ketenagakerjaan sejak Oktober 2021 – Desember 2022. Adapun anggaran yang disediakan sebesar Rp 7,7 miliar.
“Anggaran Rp 7,7 miliar untuk pertanggungjawaban jaminan sosial tenaga kerja rentan,” ungkap Hardi, Rabu (5/10/2022) kemarin.
Penerima BPJS Ketenagakerjaan terbagi menjadi dua kategorisasi, yakni sebanyak 35.440 pekerja rentan dengan klasifikasi profesi petani, nelayan (yang melaut), perikanan tambak, peternak, buruh harian lepas. Sementara itu, 10.633 pekerja rentan dari sektor Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), meliputi 5.454 Tenaga Harian Lepas (THL), 115 Kepala Desa (Kades), 1.085 perangkat desa, 871 anggota BPD dan 3.108 Ketua RT.
“Jaminan sosial kita paling tinggi se-nasional, termasuk kabupaten yang peduli dengan tenaga kerja rentan dan pegawai pemerintah non pegawai negeri. Dan ini akan dilanjutkan di 2023,” tutup Hardi.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Ash/ADV)