Akupedia.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menghadapi tantangan besar akibat pemangkasan anggaran yang signifikan. Dari total anggaran semula sebesar Rp611,4 miliar, kini hanya tersisa Rp385,3 miliar setelah pemotongan sebesar Rp226,1 miliar.
Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, menyatakan bahwa anggaran yang tersisa hanya Rp69 miliar dan harus dialokasikan untuk berbagai kebutuhan operasional. Namun, sebagian besar dana tersebut digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai hingga Mei 2025.
Selain itu, anggaran sekitar Rp13 miliar akan dialokasikan untuk menggaji pegawai honorer serta tenaga kontrak. Dengan kondisi ini, MK harus mencari solusi agar operasional lembaga tetap berjalan tanpa hambatan.
Pemotongan anggaran ini berpotensi mengganggu stabilitas kelembagaan MK, terutama jika tidak ada tambahan dana dalam waktu dekat. Pemerintah dan DPR diharapkan segera mengambil langkah untuk mengatasi kendala ini agar kinerja MK tidak terganggu.
Sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam menegakkan konstitusi, MK memerlukan kepastian anggaran guna menjalankan tugasnya secara optimal. Jika tidak ada solusi segera, maka pelayanan serta fungsinya dalam menjaga hukum konstitusi di Indonesia bisa terdampak serius.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250212111529-12-1197336/anggaran-terkena-efisiensi-mk-hanya-bisa-gaji-pegawai-sampai-mei
Penulis: FebriaDV