Tanpa Cukai Plastik, Pemerintah Fokus pada Kebijakan Non-Fiskal

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Akupedia.id – Pemerintah mengumumkan tidak akan melanjutkan kebijakan cukai plastik di tahun 2025. Hal ini terlihat dari APBN 2025 yang tidak mencantumkan cukai plastik sebagai bagian dari target penerimaan, menandakan pendekatan baru dalam pengendalian konsumsi plastik.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal berupa cukai plastik dianggap belum mendesak karena sejumlah aturan non-fiskal telah diterapkan. Salah satu kebijakan tersebut adalah larangan penggunaan kantong plastik yang diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca juga  Kemenkumham Kaltimtara Usulkan 518 WBP Terima Remisi Natal Tahun 2022

“Saat ini sudah ada banyak kebijakan non-fiskal dari KLHK, seperti larangan penggunaan kantong plastik. Jadi, skema non-fiskal dirasa cukup efektif untuk mengendalikan konsumsi plastik,” ujar Akbar dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (10/1).

Namun, pemerintah tetap membuka peluang untuk mengevaluasi relevansi pengenaan cukai plastik di masa depan. “Kami akan meninjau kembali apakah kebijakan ini masih relevan atau perlu tambahan skema fiskal dengan tarif tertentu,” tambahnya.

Baca juga  Survei Litbang Kompas Bikin Parpol Panik, Seberapa Akurat dengan Hasil Pemilu 2019?

Sementara itu, meskipun cukai plastik tidak diterapkan, pemerintah memastikan bahwa kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan mulai berlaku pada semester II-2025.

Keputusan ini menunjukkan fokus pemerintah untuk mengoptimalkan kebijakan yang ada dan menyesuaikannya dengan kondisi serta kebutuhan terkini, sambil tetap memperhatikan dampak terhadap penerimaan negara dan lingkungan.

sumber : https://nasional.kontan.co.id/news/cukai-plastik-batal-berlaku-di-tahun-ini-begini-penjelasan-kemenkeu

Baca juga  Rusmadi Bersama Disdamkarla Meluncurkan Kampung Tangguh Kebakaran

Penulis : Reihan Noor

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved